Tutup
Sulawesi Tengah

Judi Kupon Putih Marak, Polsek Baolan Tangkap Seorang Bandar

×

Judi Kupon Putih Marak, Polsek Baolan Tangkap Seorang Bandar

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, Kabar Selebes– Kepolisian Sektor (Polsek) Baolan Polres Tolitoli berhasil menangkap seorang pelaku yang merupakan bandar kupon putih. Razia kupon putih tersebut didasari atas keluhan masyarakat dimana kegiatan judi kupon putih sudah sangat marak dan sudah sangat meresahkan.

Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy melalui Kapolsek Baolan Iptu Army Casriyanto menjelaskan penangkapan bandar kupon putih atau judi togel tersebut berdasarkan Surat perintah Nomor: Sprint Gas/46/VII/2018/Sek-Baolan tertanggal 16 Juli 2018 dimana sekira pukul 14.00 wita, tim unit Reskrim Polsek Baolan langsung mendatangi kediaman bandar Kupon putih yang beralamatkan di jalan Abdul Muis, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.

Advertising

Dalam operasi terhadap bandar kupon putih pihaknya mengamankan seorang pelaku bernama Ukiyadi alias Aco. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Baolan di pimpin Aipda Adrianus Tamapipe, dengan menyita barang bukti berupa uang kupon putih senilai Rp 1.522.000 juta serta lima lembar rekapan pembelian kupon putih tertanggal 18 Juli 2018.

“Operasi judi kupon putih ini kami lakukan karena adanya keresahan masyarakat dan juga kegiatan ini untuk membasmi penyakit masyarakat dari markanya judi kupon putih,”jelas Iptu Army Casriyanto kepada Kabar Selebes.Id

Selain menyita barang bukti dan menangkap pelaku, pihaknya juga meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat dilakukan razia diantaranya Rustam R Towinjoyo warga jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Panasakan, Jansen warga jalan Kartini, Kelurahan Baru serta Yasse warga kampung kuda Kelurahan Baru

Saat ini pelaku, saksi dan barang bukti untuk sementara diamankan di Mako Polsek Baolan dan dimintai keterangan

Sementara pasal yang akan dikenakan kepada pelaku yang merupakan bandar kupon putih, pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Moh Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….