PALU, Kabar Selebes – Pemilihan Umum Legislatif 2019, para bakal calon akan memperebutkan 45 kursi untuk DPRD Sulawesi Tengah.
Untuk Sulawesi Tengah sudah ditetapkan sebaran daerah pemilihan (dapil) yaitu enam daerah pemilihan.
Divisi Program dan Data KPUD Sulteng Halima mengatakan sebaran daerah pemilihan dimulai dari Kota Palu, ibukota Propinsi Sulawesi Tengah.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, halaman 641, diuraikan enam daerah pemilihan serta jumlah kursi masing-masing daerah pemilihan.
Berikut keenam dapil, wilayah kabupaten dan sebaran kursi DPRD Sulawesi Tengah:
1. Dapil I meliputi Kota Palu (6 kursi)
2. Dapil II meliputi Kabupaten Parigi Moutong (7 kursi)
3. Dapil III meliputi Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol (6 kursi)
4. Dapil IV meliputi Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut (8 kursi)
5. Dapil V meliputi Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Morowali,dan Kabupaten Morowali Utara (10 kursi), dan
6. Dapil VI meliputi Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi (8 kursi). (ptr)