Tutup
Sulawesi Tengah

Gelapkan Dana Konsumen, Polisi Tangkap Juru Tagih FIF

×

Gelapkan Dana Konsumen, Polisi Tangkap Juru Tagih FIF

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Polsek Balaesang Kabupaten Donggala menangkap satu orang penagih dari perusahaan leasing atau pembiayaan (PT FIF), berinisial ILU. Tersangka ditangkap laporan telah menggelapkan uang hasil penagihan konsumen. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 09 / VII/2018/Sek-Bal, tentang penggelapan.

Advertising

Kapolres Donggala Stanislaus Ferdinand Suwarji melalui Kapolsek Balawsang Iptu Umar mengatakan terungkapnya kasus penggelapan ini setelah anggotanya menerima laporan masyarakat. Lalu laporan tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penindakan. Penangkapan dilakukan Sabtu , 14 Juli sekitar pukul 21:30 Wita. Tersangka ditangkap di Desa Malino Kecamatan Balaesang ILU.

“Dalam pemeriksaan, tersangka sudah lupa jumlah konsumen yang dia gelapkan dana cicilan. Dalam BAP, tersangkap mengaku sudah menggelapkan uang nasabah sebelas juta lebih,” kata Iptu Umar saat dihubungi Kabarselebes.id, Minggu sore.

Sejak aksi ILU diketahui perusahaan sekitar sebulan lalu, ILU pun tidak lagi masuk kantor. Tetapi dia tetap aktif melakukan penagihan dan tidak disetor lagi kantor. Tersangka beraksi sudah tiga bulan. Pihak perusahaan juga sudah menyampaikan keterangan ke penyidik Polsek Balaesang atas kejadian tersebut. “Pihak perusahaan menyampaikan kalau tersangka sudah tidak lagi sebagai karyawan sejak perilakunya diketahui perusahaan,” kata Iptu Umar.

Menurut Iptu Umar, dalam menjalankan aksinya, tersangka saat itu masih menjadi karyawan untuk melakukan penagihan terhadap konsumen/korban, namun hasil tagihan atau setoran konsum/korban tersebut, tidak disetorkan ke perusahaan yakni PT FIF sehingga konsumen mengalami kerugian.

Saat ini, lanjut Iptu Umar, baru ada tiga korban yang melapor yaitu Abd Hamid, warga Desa Sibualong Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala., Marta, warga Desa Sibayu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala dan Yunding, juga warga Desa Sibayu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala.

“Sehubungan dengan kasus penggelapan tersebut, yang dilakukan oleh saudara ILU terhadap para konsumen diperkirakan masih ada korban lain yang belum mengetahui sehingga tertangkapnya pelaku maka akan bertambah pula korban yang akan melapor,” ujar kapolsek.

Selain itu, dengan adanya karyawan yang melakukan penggelapan uang konsumen, maka akan berdampak tidak baik pandangan masyarakat terhadap para karyawan yang akan melakukan penagihan terhadap konsumen, dan konsumen akan memilih datang menyetor langsung ke kantor leasing.

Kerugian yang dialami korban masing-masing kurang lebih sRp1,5 juta. Namun keterangan dari pelaku sendiri uang konsumen yang digelapkan sudah berkisar Rp15 juta dan kejadian tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Balaesang guna penyidikan lebih lanjut. (ptr)

Tersangka ILU (tengah) diapit petugas di Mapolsek Balaesang. (Foto Dok Polsek Balaesang)

Silakan komentar Anda Disini….