PALU, Kabar Selebes – Peraturan Menteri Dalam Negeri merupakan pokok kebijakan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan dan penetapan APBD Tahun anggaran 2019, yang substansinya meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Berbagai regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar system dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Indicator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah, kualitas opini pemeriksaan BPK dan perbaikan atas indeks presepsi korupsi.
Dari data penetapan APBD Kabupaten/Kota se-Sulteng pada tahun 2018 seluruhnya ditetapkan tepat waktu, namun dinilai penyusunan dan perencanaanya belum memberikan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD berdasarkan ketentuan yang ada.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum dan Organisasi, Mulyono, SE, Ak, MM pada acara Pembukaan Sosialisasi PMDN No. 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, bertempat di Hotel Mercure, Senin 9 Juli 2018.
“Saya harap, di tahun 2019 nanti, seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, termasuk pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperhatikan dan mematuhi tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD sehingga dapat ditetapkan tepat waktu, mengingat APBD sebagai salah satu instrument penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional,” ujar Mulyono.
Lebih lanjut dikatakannya, disamping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu penyelerasan dengan kebijakan pembangunan nasional.
Dengan demikian kebijakan dan program daerah harus sejalan dengan kebijakan dan program nasional, sehingga terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional.
Menurut Mulyono, kemampuan APBD disemua Kabupaten/Kota se-Sulteng sangat terbatas dan masih tergantung pada dana transfer pusat yang dapat mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat di daerah, sehingga diharapkan perhatian serius para aparatur pemerintah di Kabupaten/Kota khususnya aparat pengelola keuangan daerah agar berupaya melakukan efektifitas dan efisiensi terhadap setiap alokasi anggaran dengan prioritas anggaran pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan dan melakukan pembatasan penyediaan anggaran yang tidak prioritas.
“Saya harap peserta sosialisasi dapat mencerna dengan baik materi yang disajikan guna peningkatan kemampuan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah agar dapat diimplementasikan pada kabupaten/kota masing-masing, kepada Sekertaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama tim saya menghaturkan terima kasih atas waktu dan kesempatannya, “jelas Mulyono.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sulteng selaku Panitia Pelaksana, A. Haris, SE, MM dalam laporannya mengakui tujuan sosialisasi adalah agar tercipta persepsi yang sama terhadap implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019, dilaksanakan atas kerjasama Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang didanai melalui DPA BPKAD Sulteng Tahun Anggaran 2018.
Peserta sosialisasi diikuti masing-masing 3 orang Pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan 1 orang dari Badan Anggaran Legislatif Kabupaten/Kota se-Sulteng serta Pejabat Perencana Program pada SKPD lingkung jajaran Pemprov Sulteng, juga mengundang Ketua DPRD, para Wakil Ketua dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Sulteng.(***/ptr)
Asisten Administrasi dan Umum Pemprov Sulteng Mulyono saat membuka Sosialisasi Penyusunan APBD 2019. (Foto: Humas)