TOLITOLI,KabarSelebes- Jajaran Kepolisian Resort Tolitoli berhasil mengungkap kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) bernilai miliaran rupiah dengan tersangka seorang oknum PNS dilingkup Pemkab Tolitoli.
Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy mengungkapkan, kronologis kejadian berawal sekitar bulan Februari 2018 lalu, tersangka Suharmin alias Alan bertemu dengan Rudi dikediamannya, pada saat pertemuan tersebut Rudi meminta kepada tersangka Alan untuk merekrut CPNS dengan modus meyakinkan korbannya agar diangkat CPNS melalui jalur khusus dan apabila korbannya tidak lulus maka dana tersebut dikembalikan.
Tersangka meminta uang untuk dilakukan pengurusan hingga mencapai Rp21 Juta, dan apabila tersangka bisa mendapatkan dana tersebut dari korbannya, tersangka akan diberikan bonus sebesar Rp2,5 juta.
“Dari keterangan tersangka kepada kami, jumlah korban terkumpul pada bulan Februari-Mei 2018 mencapai 51orang,”jelas Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy kepada para awak media saat konfrensi pers Kamis (5/7/2018).
Lebih jauh perwira dengan dua melati itu menambahkan, dari hasil yang dikumpulkan tersangka kepada 51 orang korbannya nilai yang dikumpulkan beragam mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp50 juta kemudian tersangka menyerahkan kepada Rudi kurang lebih mencapai Rp500 juta yang hingga kini masih dalam pengejaran pihaknya.
Setelah menyerahkan dana tersebut, tersangka bernama Alan mendapatkan bagian Rp30 juta dimana uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli barang-barang dan juga digunakan sebagai kebutuhan hidup sehari-hari.
“Yang lebih meyakinkan lagi, tersangka melakukan tes tertulis dirumah orang tuanya di jalan D.I Panjaitan Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan.”tukasnya.
Tersangka sebelumnya di tangkap di Kota Palu oleh Personil Polda Sulteng, pada 4 Juli 2018, namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Tolitoli dikarenakan lokus TKP dan korbannya sebagian besar di Kabupaten Tolitoli.
Selain menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan satu unit handphone, sstu unit UFI Box,Laptop,power supply, main board merek power trennge,naruto, serta varro,VGA card, terster android, power bank, tas koper merek pollo,cincin batu akik 21buah serta kacamata merk ray ban.
Tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
M. Iqbal meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam modus yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam perekrutan CPNS dan setiap saat mengecek informasi berita melalui portal resmi Kemenpan RB serta BKN.(MOH. SABRAN).