LUWUK, Kabar Selebes – Jajaran Kepolisian Resor Banggai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menetapkan 2 orang tersangka berinisial YL alias Y (38) dan BS alias T (39).
Dalam press release yang digelar Polres Banggai Kamis (5/7), Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh Sik,SH,MH mengungkapkan jika kedua tersangka terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”ungkap Sholeh Kamis (05/07/2018).
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/13/VI/2018/RES-BGI/SEK-BLMO tertanggal 26 juni 2018 dan laporan polisi nomor: LP/335/VI/2018/RES-BANGGAI tertanggal 27 juni 2018.
Atas dasar laporan tersebut polisi terus melakukan penyelidikan dan mengarah kepada kedua tersangka. Berdasarkan informasi Kanit Reskrim Polsek Bualemo kepada Kanit Buser Polres Banggai jika kedua tersangka sedang berada di wilayah kota Luwuk, dan langsung membuntuti salah satu tersangka YL dan berhasil ditangkap dalam penangkapan itu YL terpaksa ditembak polisi karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Hasil pengembangan pihak kepolisian bahwa YL melakukan aksinya bersama BS. Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap BS di wilayah Mendono Kecamatan Kintom. Akibat melakukan perlawanan saat ditangkap, salah seorang tersangka terpaksa ditembak polisi.
Dari penangkapan kedua tersangka yang diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, berhasil diamankan barang bukti (babuk) 1 buah handphone merk samsung,1 buah tablet merek advan,1 unit sepeda motor yamaha mio warna putih,1 buah tv merk samsung 40 inchi, 1 buah kompor gas, 1 buah alat las listrik merk rhino dan 1 buah tabung gas 3 kg.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi merupakan hasil kejahatan kedua tersangka dari 2 TKP yakni dari rumah Kadar Jaman Desa Tikupon Kecamatan Bualemo dan dari wahana rekreasi waterboom kilo 9 kelurahan tanjung tuwis kecamatan Luwuk Selatan. (Emay)