LUWUK, Kabar Selebes – Beberapa pemilik tanah dan ahli waris yang ada di kawasan PT Donggi Senoro LNG di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, bersama seratusan warga mendatangi lokasi perusahaan pada Selasa (3/7/2018) siang.
Kedatangan mereka untuk menuntut pengembalian atas tanahnya seluas hampir enam hektar, dari sekitar 300 hektar yang kini dikuasai pihak PT DSLNG. Tuntutan ini merupakan kali ketiga kedatangan mereka di lokasi yang sama.
Sempat terjadi ketegangan antara pemilik tanah dan warga, saat berusaha hendak masuk ke lokasi perusahaan, karena mereka dihalangi dengan sejumlah karyawan perusahaan penghasil gas alam cair tersebut. Termasuk warga setempat yang berjaga di dekat gerbang masuk perusahaan.
Ratusan warga yang menuntut haknya itu mendatangi PT DSLNG di Desa Uso, sekitar pukul 13.00 Wita, untuk melakukan rekonstruksi pengukuran tanah yang berada di dalam area PT DSLNG.
Kedatangan mereka bersama Kepala BPN Banggai, Muh Rizal, Kasidatun Kejari Banggai, Sunan Tombolotutu mewakili Kajari Banggai, kuasa hukum pemilik tanah, H Djamin Mokodompit, dan pengurus adat Banggai, H Sophansyah Yunan, yang merupakan Sekretaris Dewan Adat Banggai.
Sebelumnya, tanah yang dimaksudkan itu telah dijual dan dipalsukan dokumennya oleh Bara Laapi, yang telah divonis penjara, dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Banggai. Karena itu, pemilik tanah menginginkan kembali tanah mereka, yang saat ini sudah berada di dalam kawasan PT DSLNG, dan bermaksud untuk membuatkan sertifikat atau bukti kepemilikan tanah. Namun, keinginan mereka itu dihalangi dan tidak diizinkan pihak PT DSLNG.
Tidak dibolehkan masuk ke dalam areal perusahaan, warga sempat berorasi sembari meminta pihak PT DSLNG keluar menemui mereka. Sempat terjadi ketegangan dengan beberapa karyawan PT DSLNG yang menolak aksi karena dianggap dapat memancing keributan. Warga sepakat berhenti berorasi dengan syarat pihak PT DSLNG keluar menemui mereka.
Sekitar 15 menit kemudian, perwakilan PT DSLNG melalui Senior Manager Relations dan Communications, Shakuntala didampingi stafnya Rahmat Azis, datang menemui mereka di pos penjagaan yang berada sekitar 100 meter dari gerbang masuk perusahaan.
Di tempat itu terjadi dialog sengit antara pihak PT DSLNG, dengan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah serta BPN Banggai, yang berencana melakukan pengukuran. Kepala BPN Banggai, Muh Rizal menyampaikan tujuan kedatangannya, yakni akan melakukan pengukuran kembali tanah yang diklaim warga merupakan milik mereka seluas hampir enam hektar. Tanah itu berada di sekitar kilang minyak PT DSLNG. Pejabat Pertanahan Banggai ini pun menekankan jika kedatangannya adalah untuk menjalankan tugas dari atasannya.
Sayangnya, tujuan Kepala BPN Banggai tersebut ditolak pihak DSLNG yang diwakili Shakuntala, dengan alasan belum mendapat rekomendasi dari pimpinan maupun Kementerian ESDM. Apalagi areal DSLNG merupakan kawasan obyek vital nasional.(Obvitnas). Shakuntala juga tidak bisa memastikan kapan kegiatan itu bisa dilakukan. Ketika diminta kepastian waktu untuk bisa melakukan pengukuran, Shakuntala menolak memberikan kepastian. Penolakan itu pun membuat pihak BPN membuat berita acara sebagai laporan kepada atasannya hingga ke tingkat tertinggi yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
Pertemuan sempat memanas ketika pihak keluarga dan pemilik lahan, Ramli Suyono tidak terima dengan penjelasan pihak DSLNG yang dinilai mengada-ada dan sengaja mengulur-ulur waktu. Ramli bersama rekannya, Sutomo pun ngotot atas tuntutannya. Namun ketegangan cepat teratasi dan dapat diselesaikan, sehingga suasana tidak semakin gaduh.
Pada pertemuan itu, keluarga pemilik lahan menghadirkan Bara Laapi, terpidana kasus pemalsuan dokumen atas lahan milik H Djamin Mokodompit, yang sedang dipermasalahkan itu. Dia sengaja dihadirkan untuk menunjuk dan memperjelas tanah yang dijualnya kepada pihak perusahaan secara ilegal. Ketika ditanya, Bara Laapi mengakui perbuatannya.
Shakuntala yang hendak dikonfirmasi wartawan usai pertemuan itu, enggan berkomentar. Saat dicegat keluar dari tempat pertemuan, ia berujar, “ke Rahmat aja,” sambil berjalan cepat meninggalkan lokasi. Sementara itu, pihak keluarga pemilik lahan, Ramli Suyono mengaku akan tetap akan menuntut dan memperjuangkan hak mereka. “Kami Insya Allah akan tetap maju untuk mendapatkan hak kami, sesuai permohonan kami melalui kuasa hukum kami, bahwa kami tetap menginginkan supaya Badan Pertanahan Kabupaten Banggai untuk melakukan rekontruksi lahan kami yang sudah berubah status menjadi Obvitnas sekarang ini,” ujar Ramli.
Menurutnya, dengan tidak diizinkannya mereka masuk ke dalam lokasi perusahaan, merupakan sikap nyata dari tidak kooperatifnya pihak perusahaan terhadap aparat negara yang akan melaksanakan tugasnya.
“Saya kira kegiatan hari ini memang benar-benar adalah gambaran dari pada ketidakkooperatifnya perusahaan, dalam hal ini untuk menyambut aparatur Negara, BPN yah, untuk menjalankan tugasnya. Yang seharusnya perusahaan Donggi Senoro ini memberikan akses masuk, karena ini bukan keinginan pribadi kami sebagai pemilik lahan. Tetapi ini adalah perintah Negara, perintah Undang-undang yang didelegasikan kepada Badan Pertanahan Banggai melalui Dirjen Kementerian Sengketa Lahan wilayah dua,” tandas Ramli. (Mitha)