TOLITOLI, KabarSelebes- Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim, Polres Tolitoli berhasil membekuk seorang pelaku jambret yang melakukan aksinya terhadap korbannya yang hendak menuju Puskesmas kota untuk berobat. Dari tangan pelaku, polisi menyita handphone dan dompet berisi uang tunai Rp150 ribu serta kendaraan bermotor roda dua yang digunakan pelaku.
Kronologis kejadian berawal saat korban yang diketahui bernama Siane Carlos warga Kilometer dua, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli pada Senin 18 Juni 2018 lalu sekira 10.00 wita, turun dalam mobil angkutan kota dengan didepan puskesmas kota Managasaki dikawasan Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Panasakan, saat korban hendak masuk ke puskesmas, namun masih tutup, sehingga korban berniat menuju kerumah anaknya yang tak jauh dari puskesmas dengan berjalan kaki.
Saat sedang berjalan kaki tiba-tiba dari belakang, pelaku bernama Moh April alias Apli warga Dusun Lemeongan, Desa Buntuna Kecamatan Baolan,
dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam dan menggunakan jaket warna hitam langsung mengambil satu buah dompet kulit warna Coklat yang sedang dipegang oleh korban yang berisi uang tunai Sebesar Rp150 ribu, unit handphone merek Samsung Type J1 AC berwarna putih beserta surat surat penting lainnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.
Pasca kejadian korban langsung mendatangi Sentra Pelayanan Masyarakat Terpadu (SPKT) Polres Tolitoli untuk melaporkan kasus penjambretan yang dialami korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/182/VII /2018/SULTENG/ Res Tolitoli.
Saat menerima laporan kasus jambret, tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli langsung bergerak melakukan penyelidikan selama tiga pekan, dari hasil penyelidikan tersebut dan berdasarkan informasi dari masyarakat akhirnya pelaku langsung diciduk.
“Kami masih mendalami apa motif pelaku sampai melakukan aksi nekadnya itu dan akan kami selidiki,” Tukas Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy kepada KabarSelebes.Id Kamis (5/7/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tolitoli sambil menunggu proses lebih lanjut.
“Ini adalah Komitmen Polres Tolitoli untuk memberikan rasa aman masyarakat dengan meniadakan segala bentuk gangguan keamanan terutama tindak pidana jambret di Tolitoli,”pungkasnya.(Moh Sabran)