PALU, Kabar Selebes – Penetapan eks koruptor dilarang mendaftar sebagai bakal calon legislatif melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018, terus mendapat respon dari kalangan politisi.
Salah satunya adalah Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palu Tamsil Ismail. Dia menilai aturan yang dikeluarkan oleh KPU itu sudah logis.
“Itu sudah logis. Bagaimana mungkin pelaku tiga jenis kejahatan itu nantinya mendapat respon dari masyarakat, ” kata Tamsil kepada wartawan di Rumah PAN Kota Palu, Senin malam.
Larangan berlaku bagi mereka yang pernah terlibat dalam tiga tindak pidana atau kejahatan yaitu, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Tamsil menambahkan, dalam proses pencalegan, setiap calon akan melalui proses verifikasi. Termasuk sejumlah persyaratan dan dokumen yang wajib dipenuhi untuk mendaftar.(ptr)
Ketua DPD PAN Kota Palu Tamsil Ismail (tengah). Foto: Patar