PALU, Kabar Selebes – Komisi III DPRD Sulteng membahas Peraturan Daerah (Perda) inisiatif Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Centro Gas Sulteng. Perusahaan yang dibentuk akan bergerak pada sektor hulu dan hilir sektor migas
“Perda ini juga memberikan kewenangan pada perseroan untuk membentuk anak perushaan yang akan berpartisipasi dalam penawaran PI 10 persen hulu migas,”ujar Zulfakar Nasir, ketua Komisi III DPRD Sulteng Kamis (28/6/2018).
Menurut Zulfakar, Sulawesi Tengah memiliki potensi minyak dan gas bumi yang cukup besar. Sejak sekarang kata dia kita harus mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan keterlibatan daerah.
“pendirian Perseroan Centro Gas Sulteng ini penting, agar kita tidak jadi penonton,” ungkap Zulfakar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Muh Masykur, menyampaikan proses komunikasi dengan Pemerintah Pusat sudah dilakukan beberapa kali dalam rangka untuk memastikan Pemerintah Sulawesi Tengah terlibat dalam produksi migas. Salah satu syaratnya kata Masykur, kita harus membangun perusahaan daerah khusus yang bergerak di sektor lapangan usaha minyak dan gas bumi.
“Perda ini juga mengatur mengenai komposisi direksi dan tujuan dibentuknya perseroan terbatas Selain itu kata Masykur, tujuan umum dari pembentukan perda ini adalah untuk membentuk perseroan yang mengontrol usaha minyak dan gas bumi sekaligus,” jelasnya.
“Hal ini akan memperluas cabang pendapatan asli daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor usaha minyak dan gas bumi,” terang Masykur.
Yang pasti Perda ini kelak akan menjadi jembatan emas bagi daerah dan masyarakat Sulteng atas berkah kekayaan sumberdaya alam Migas di Sulteng, jelas Masykur.
Akademisi Universitas Tadulako Ahlis Djirimu, menyambut positif rencana pembentukan Perusahaan Daerah khusus migas ini.” Ini ide yang bagus sekali, sudah lama saya nantikan ini. Gagasan semacam ini sangat diperlukan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan membangun masa depan Sulteng,” katanya.
Sedangkan Arianto Sangaji, menyebutkan bahwa konsep perusahaan daerah ini juga harus memastikan adanya perlindungan terhadap pekerja.” Perlu ada klausul yang jelas terkait dengan posisi tenaga kerja, soal upah, keselamatan kerja dan sebagainya,”terangnya.