PADA hari Rabu, 27 Juni 2018 Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serentak Tahun 2018 dilaksanakan. terhitung ada 171 daerah pelaksana pilkada digelombang ketiga pilkada 2018, dan Sulawesi Tengah ada tiga kab. Yakni Kab. Donggala, Kab. Parigi Moutong dan Kab. Morowali.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada 2018 dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. salah satu tahapan penting bahkan dapat dikatakan sebagai ruh pemilihan adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dimana pada tahapan ini sangat menentukan atas hasil dari Pilkada yang digelar.
Untuk Pilkada serentak tahun 2018, dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota didasarkan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota perlu memastikan bahwa proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara terjaga dengan baik, sebab disinilah martabat dan kedaulatan suara pemilih dihormati sebagai hak konstitusional warga dalam memenuhi hak hak politiknya untuk memilih pemimpin lima tahun kedepan.
INTEGRITAS PEMILU DAN PILKADA
Pemilu atau Pemilihan sebagai arena pertarungan politik membutuhkan posisi penyelenggara pemilu yang independen, berintegritas dan profesional. Integritas memiliki peran penting mengingat pemilu juga memerlukan penyelenggara yang jujur. Pada sisi yang lain kejujuran pemilu merupakan modal utama menghadirkan pemilu yang dipercaya publik.
Integritas merupakan perwujudan moral dari seluruh sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
Dengan demikian, tidak cukup hanya ditampilkan hanya dengan peraturan perundang-undangan maupun surat keputusan. Namun harus sejalan dengan sumber keyakinan masing-masing personal dalam menumbuh kembangkan moral yang indah dan mulia serta dipraktekan dalam keseharian dan kebersamaan.
Paling tidak ada empat pilar utama dalam mewujudkan pemilu berintegritas yakni,
Pertama ; Integritas pada aspek peraturan perundang undangan, dimana secara legalitas bahwa UU dan peraturan yang terkait dengan pemilu harus menjamin adanya pemilu yang adil baik secara prosedural maupun secara substansial. Peraturan yang dapat mewujudkan teknis penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Kedua ; Integritas Penyelenggara Pemilu, Pemilu Yang adil dan berintegritas akan terwujud jika seluruh komponen yang terlibat dalam penyelnggaraan pemilu bisa adil dan berintegritas. Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) harus melaksanakan Tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai UU, melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana di maksud pada pasal 2 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip prinsip sbb: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efesien.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu oleh penyelenggara pemilu sudah sangat jelas dan idial sehingga jika ingin hasil pemilu berkualitas maka seluruh penyelenggara pemilu baik dari pusat maupun tingkat terbawah wajib memegang dan melaksanakan prinsip prinsip tersebut sebagai sebuah ikatan dan kontrak moral untuk bangsa dan negaranya karena melalui merekalah (penyelenggara pemilu) akan dihasilkan pemimpin-pemimpin bangsa yang berkualitas dan berintegritas yang akan membawa perubahan lebih baik untuk negara dan bangsa.
Ketiga : peserta Pemilihan, dalam hal ini adalah pasangan calon. Dalam konteks ini maka Paslon dituntut untuk menjadi calon pemimpin yang berintegritas, dengan menjujung tinggi atas hukum dan peraturan dengan menumbuhkan kesadaran untuk taat terhadap rambu rambu sebagaimana diatur dalam UU dan Peraturan KPU.
Selama proses tahapan masing masing Paslon kiranya melaksanakan semua tahapan dengan baik dan bermartabat, mulai saat pencalonan, Kampanye dan Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Tidak.melakukan kecurangan, manipulasi, intimidasi, kampanye hitam saling menjelekan dll sehingga bisah mencederai proses dan hasil pemilihan.
Keempat : pemilih yang berintegritas, yakni pemilih yang cerdas dan berkualitas Adalah pemilih yang tumbuh kesadarannya akan pentingnya pilkada bagi pembangunan di daerahnya.
Pemilih yang menolak segala bentuk manipulasi melalui suap politik atau menolak politik uang yang dapat mencederai keputusan memilih pemimpin yang terbaik. Pemilih yang dengan kesadaran berdemokrasi dapat berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilihan, sehingga ia mampu berkontribusi atas pilkada yang sehat dan demokratis serta pilkada yang damai.
BEBERAPA MASALAH PENGALAMAN PILKADA 2015 DAN 2017
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara atau Voting day, bukanlah tahapan tanpa masalah.
Dalam pengalaman pilkada sebelumnya paling tidak terdapat beberapa masalah yang menyertai dalam tahapan ini sehingga berakibat adanya Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara. Beberapa masalah tersebut bersumber dari KPPS atau juga bersumber dari Pemilih. Diantaranya adanya pemilih yang mencoblos dua kali atau mencoblos dua surat suara atau lebih selanjutnya Surat suara yang dicoblos telah dimasukan kedalam kotak suara sehingga adanya rekomendasi PPL mengakibatkan PSU.
Selain itu adanya ketidakcermatan KPPS dalam meneliti pemilih yang masuk dalam DPT, sehingga KPPS memberikan kesempatan Pemilih lain untuk mencoblos di TPS yang bersangkutan dimana pemilih tidak terdaftar dalam DPT tersebut atau Pemilih tersebut berasal dari daerah lain. Ada juga kasus lain yakni KPPS menandai atau memberikan tanda khusus pada surat suara sehingga asas kerahasiaan dalam pemilihan tercederai. Selain masalah teknis tersebut terdapat masalah yang sangat terkait dengan logistik pemilihan atau perlengkapan pemilihan di TPS, misalnya saja kekurangan surat suara di TPS disebabkan KPU Kab dalam mensortir surat suara kurang cermat dan kurang teliti sehingga mengakibatkan kekurangan surat suara diTPS tidak sesuai dengan jumlah DPT dan Surat suara cadangan 2,5% tambahan surat suara sesuai UU dan PKPU. Terhadap masalah adanya kekurangan surat suara yang diakibatkan banyaknya pemilih yang pindah memilih dengan menggunakan Form Model A.5, maka sesuai dengan PKPU 8/2018, mengatur bahwa KPPS melaporkan ke PPS adanya kekurangan surat suara, PPS bersama Panwas dapat mengambil surat suara dari TPS lain dengan mengisi Berita Acara yang ditandatangani bersama. Atau prosedur lainnya sebagaimana SE KPU bahwa Pemilih tersebut dipindahkan ke TPS yang masih tersedia surat suaranya.
Berdasarkan masalah lainnya Fomr.C6 sebagai surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk memilih dipolitisir oleh sejumlah oknum di tingkat KPPS mulai isu jual beli C6 sampai penggunaan C6 milik orang lain.
Sehingga dengan demikian KPU menempuh kebijakan bahwa C6 yang didistribusikan paling lambat 3 hari kepada Pemilih, maka 1 hari sebelum Pemungutan suara tugas KPPS adalah mengembalikan C6 yang tidak terdistribusikan kepada PPS sehingga tugas PPS merekapitulasi terhadap Form Model C6 yang tidak terdistribusikan ke Pemilih disebabkan pemilihnya tidak ditemui. Form C6 pun telah dituliskan dilarang menggunakan C6 milik orang lain dan jika ditemukan dikenakan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sejumlah permasalahan tersebut KPU telah menempuh prosedur dalam memperbaiki adminitrasi pemilihan melalui kebijakan pengaturan norma hukum dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018.
Selain yang bersifat regulasi hukum, maka KPU juga menempuh kebijakan yang sifatnya memperkuat integritas penyelenggara pemilihan yakni kepada KPU Provinsi, KPU Kab, PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang untuk menjadikan integritas personalnya sebagai perilaku yang terhormat dalam menjaga kedaulatan suara pemilih di TPS sampai saat rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang. KPU juga menyiapkan buku panduan pemungutan dan penghitungan suara di KPPS sebagai pedoman pengajuan dan ketrampilan bagi penyelenggara pemilihan dalam pemungutan dan penghitungan suara yang disertai dengan Bimbingan Teknis kepada KPU Provinsi, Kab/kota, PPK, PPS KPPS secara berjenjang.
BERSAMA MENJAGA INTEGRITAS PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Dalam suatu riset pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, KPU Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2016, menghasilkan beberapa porsentase teknis partisipasi pemilihan. Seperti diantaranya : porsentase kehadiran pemilih di TPS mencapai 70% – 85%, porsentase suara suara salah coblos atau rusak mencapai 0-2%, porsentase surat suara sah mencapai 98%, Porsentase surat suara tidak sah mencapai 0-2%. Riset ini sebarnya dapat disimpulkan bahwa pemilih sendiri telah cerdas dalam memilih di TPS.
Hasil riset ini juga sangat berkorelasi dengan konsep atau paradigma manajemen kepemiluan dengan menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara selain dari konsep manajemen kepemiluan lainnya. Misalnya menjaga akurasi data pemilih, Mengendalikan politik uang dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan melalui sosialisasi.
secara teoritik bahwa pemilu adalah prosedur dan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara baik legislatif maupun eksekutif.
Dengan demikian, memilih dalam Pilkada 2018 akan menentukan siapa yang akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Secara politik bahwa pemilih adalah warga negara yang telah dijamin hak konstitusinya dalam Undang Undang. Sebab itu pemilih berdaulat yang telah melakukan pemenuhan haknya dalam memilih di TPS perlu dijaga dan dihormati. KPU secara berjenjang telah diberi amanah dalam UU menjaga hak konstitusional pemilih melalui pemungutan dan penghitungan suara.
KPU telah mengaturnya melalui peraturan KPU dan sejumlah kebijakannya untuk menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan hasil suara di PPK, KPU Kab dan KPU Prov.
Kebijakan yang ditempuh KPU antara lain ; pertama ; dengan menyusun kuantitas dan kualitas DPT dimana hal ini dapat diukur pada derajat pemutakhiran data pemilih.
Kedua ; melaksanakan asas transparansi atau keterbukaan selama pemungutan dan penghitungan suara di TPS sampai dengan proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang.
Ketiga ; KPU menempuh kebijakan melakukan Scan C1 sari KPPS dikirim ke KPU Kab/Kota discan dan langsung diumumkan hari itu juga melalui sistem pemungutan dan penghitungan suara atau SITUNG, agar masyarakat langsung mengetahui hasil pemilihan.
Meski masih bersifat sementara dlakan tetapi tujuan Scan Form Model C.1, agar bisah dijadikan sebagai bahan pembanding bagi saksi Paslon atau masyarakat dalam mengontrol hasil pemungutan suara di TPS. Keempat ; memudahkan pelayanan pemilih selama proses tahapan pemungutan suara, baik pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh atau DPTb termasuk memberi kemudahan bagi pemilih yang sakit di rumah sakit, Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan atau pemilih yang sakit dirumah.
selain prosedur menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara Bawaslu, saksi Paslon dan masyarakat lainnya melakukan pengawasan dalam tahapan ini sebagai upaya menjaga pilkada yang berintegritas dan berkualitas. Jargon pemilih berdaulat, negara kuat yang dicanangkan KPU merupakan salah satu jargon yang diadopsi untuk meningkatkan menjaga kedaulatan suara pemilih.
Dengan demikian KPU dapat menjamin peluang semua warga negara yang berhak memilih yang terdaftar dalam DPT. KPU menjamin dan perlu melindungi suara pemilih pada proses pemungutan dan penghitungan suara sehingga ikut serta dalam menentukan hasil pemilihan untuk terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan wakil walikota yang dapat mensejahterakan rakyat dan memajukan daerahnya lima tahun mendatang.(***)
Penulis:
Sahran Raden, Anggota KPUD Sulawesi Tengah, 2018-2023