PALU, Kabar Selebes – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu Muhammad Iqbal melaporkan Ipda Pirade (Kanit Binmas Polsek Palu Timur) dan beberapa anggota polsek yang terlibat dalam razia di depan pura Jalan Jabal Nur, Sabtu malam, 23 Juni 2018, ke Propam Polda Sulteng.
Dalam Laporan Polisi bernomor STPL: 65/VI/2018 diterima Bripka Rudy Labato, pukul 01:30 Wita.
Kejadian bermula sekitat pukul 21:00 Wita, Iqbal sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah sepulang dari Graha Pena, Jalan Yos Sudarso.
Iqbal dimintai surat-surat kendaraannya. Iqbal mengaku tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) karena terbawa dalam tas di dalam mobil yang dibawa istrinya lebih dulu pulang ke rumah.
Iqbal sudah mengiyakan sepeda motornya dibawa ke Polsek Palu Timur sambil menelpon rekan kantornya untuk menjemput untuk pulang mengambil STNK di rumahnya.
Namun, saat menunggu jemputan Iqbal justru mendapat tindakan tindak menyenangkan berupa kata-kata kasar dan menyebut “wartawan kemarin sore”. Iqbal bahkan ditantang untuk melapor ke orang paling tinggi.
“Silakan kau lapor ke orang paling tinggi,” kata Iqbal menirukan ucapan polisi yang diketahui bernama Ipda Pirade, Kanit Binmas Polsek Palu Timur.
Iqbal mengaku ditarik di leher baju, diseret dicekik dan diancam dipukul ke tempat agak gelap. Salah satu polisi berpakaian preman sempat melerai.
Sampai hendak meninggalkan tempat razia pun, Iqbal masih diteriaki, “dasar wartawan sore”.
Proses pemeriksaan (BAP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng sejak tengah malam hingga menjelang Minggu subuh.
Sejumlah jurnalis tetap bertahan di Mapolda Sulteng menunggu BAP selesai. (ptr)
Foto Ketua AJI Palu sekaligus Pemimpin Redaksi Radar TV Palu saat memberi keterangan kepada penyidik Propam Polda Sulteng, Mjnggu dinihari, 24 Juni 2018. (Foto : Patar)