TOLITOLI, KabarSelebes-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Basidondo berhasil menyita minuman keras jenis cap tikus sebanyak 125 liter dari tiga orang penjual di Desa Labonu Kecamatan Basidondo Kabupaten Tolitoli dalam giat Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan(K2YD)
Dalam operasi K2YD yang digelar Polsek Basidondo di Desa Labonu dipimpin langsung Kapolsek Basidondo Iptu Yunus Tonapa dengan menyasar penjual dan pabrik penyulingan miras tradisional yang selama ini tidak terpantau oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Basidondo Iptu Yunus Tonapa mengatakan, dari hasil operasi K2YD yang dilakukan pihaknya di Dusun I dan Dusun III Desa Labonu Kecamatan Basidondo langsung mendatangi kediaman tiga orang penjual sekaligus pemilik pabrik miras cap tikus dan menyita miras yang akan dipasarkan kepada para konsumen.
“Didampingi Wakapolsek Ipda Netanael dan anggota, kami mendapati pabrik penyulingan miras rumahan dengan cara menyuling miras jenis Saguer yang kemudian di masak dengan menggunakan panci kecil dan menyambungkannya dengan pipa kecil sampai menjadi olahan miras cap tikus,”urai perwira dengan dua balok dipundaknya itu, kepada KabarSelebes.Id. Rabu(20/6/2018).
Lebih jauh orang nomor satu di Polsek Basidondo itu menambahkan, dari ketiga pemilik miras diketahui dua orang memiliki pabrik penyulingan masing-masing bernama I Putu Sumerta (45) warga Dusun I Desa Labonu serta I Made Artayana (32) warga Dusun III Desa Labonu. Sedangkan satu pemilik miras bernama Adolfina warga Dusun III Desa Labonu hanya sebagai penjual miras.
“Setelah semua kami sita, selanjutnya barang bukti miras langsung kami bawa ke Mapolsek Basidondo, sementara ketiga pemiliknya, kami beri pembinaan berupa wajib lapor dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,”pungkas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tolitoli.(Moh. Sabran)