PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah akan menyiasati anggaran pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemprov mengalokasikan sekitar Rp80 miliar untuk pembayaran THR, gaji 13, gaji 14, tukin dan TPP.
Hal itu dikatakan Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, Kamis, 7 Juni 2018 di Palu.
Longki mengatakan, untuk pembayaran kedua item tersebut berdasarkan perintah Menteri Keuangan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2018 melalui Dana Alokasi Umum dan Perimbangan Daerah APBD Sulawesi Tengah.
Tambah Longki, pihaknya akan menganalisa pergeseran-pergeseran anggaran agar kedua item tersebut bisa dibayarkan meski tidak bersamaan dengan THR.
Hanya saja memang kata Longki, tukin dan TPP baru tahun ini harus dibayarkan bersamaan dengan THR. Kalau tahun sebelumnya hanya THR, gaji 13 dan gaji 14. (ptr)