Tutup
Sulawesi Tengah

Pelaku Pencurian Mesin Genset Masjid Mujahidin Dibekuk Polisi di Tolitoli

×

Pelaku Pencurian Mesin Genset Masjid Mujahidin Dibekuk Polisi di Tolitoli

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, KabarSelebes- Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli berhasil membekuk seorang pelaku kasus pencurian mesin genset milik Masjid Mujahidin yang beralamatkan di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan pada Rabu 6 Juni 2018 sekira pukul 15.00 wita.

Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy mengatakan, kronologis kejadian berawal saat petugas Masjid Mujahidin bernama Lukman awalnya pada Rabu 09 Mei 2018 lalu, sekira pukul 17.30 wita ketika terjadi pemadaman listrik Lukman yng juga merupakan salah satu pengurus Mesjid Mujahidin Tolitoli hendak menghidupkan satu unit mesin genset merek NPH 2200 warna merah, namun pada saat tiba di tempat penyimpanan mesin genset, petugas masjid tersontak kaget saat melihat mesin genset tersebut hilang, akibat kejadian tersebut pengurus Masjid Mujahidin Tolitoli mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Advertising

“Mesin Genset yang dicuri pelaku merupakan bantuan dari bapak Gubernur Sulteng ,”terang Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Al Qudusy kepada KabarSelebes.Id Kamis (7/6/2018).

Ditambahkan M. Iqbal, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya terkait hilangnya satu unit mesin genset yang merupakan inventaris Masjid Mujahidin dimana bantuan mesin genset merupakan bantuan dari Gubernur Sulawesi Tengah dengan laporan Polisi LP/139/V/2018/Sulteng/Res Tolis, Tertanggal 10 Mei 2018 langsung ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan oleh Tim Buser Satresrkrim Polres Tolitoli.

Alhasil berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat akhirnya identitas pelaku dikantongi dan berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

Pelaku diketahui bernama Riki Yanto alias Riki (25) warga Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti mesin  Genset merek NPH 2200 berwarna merah.

Akibat perbuatannya, pelaku bernama Riki tak dapat menikmati lebaran Idul Fitri, yang mana pada akhirnya, pelaku langsung dijebloskan ke sel Tahanan Mapolres Tolitoli.(Moh Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….