PARIMO, Kabar Selebes – Berkat kerjasama antara Polsek Tomini, Polres Parigi Moutong dan Jatanras Polda Sulteng, berhasil membongkar jaringan pencurian telepon seluler dan sepeda motor. Selama ini warga di Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong mengeluh dengan aksi-aksi para pelaku.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly dalam keterangan tertulis kepada Kabar Selebes menyebutkan, dari aksi pada pelaku diketahui mereka telah melakukan aksi pencurian dan penjambretan telepon seluler serta dompet sebanyak 10 kali.
“Kami merespon laporan masyarakat tentang kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau lebih dikenal dengan jambret berupa barang handphone (HP) dan barang berharga lainnya yang terjadi secara berturut turut dan membuat keresahan masyarakat khususnya di Desa Kota Raya Kecamatan Mepanga,” tulis Kapolres, Jumar, 18 Mei 2018.
Menurut Kapolres, penangkapan dan pengembangan dilakujan berdasarkan dari
Laporan Polisi Nomor : Lp/B/18/IV/Sul-teng/Res Par-mout/Sek Tomini tanggal 3 Mei 2018 tentang pencurian telepon seluler dan laporan Polisi Nomor : Lp/B/20/IV/Sul-teng/Res Par-mout/Sek Tomini tanggal 4 Mei 2018 tentang penjambretan telepon seluler.
Dari dua laporan polisi itulah polisi dari Polsek Tomini dibackup Satuan Reskrim Polres Parimo dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng melakukan penangkapan beberapa orang yang diduga sebagai tersangka,.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Irv (35), pekerjaan sebagai sopir yang beralamat di Jalan Munif Rahman, Kabonena, Kota Palu
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Irv, diakui telepon seluler tersebut didapat dari dua orang yaitu Frh (joki), 19, bekerja di bengkel mobil di Kelurahan Silae dan MAr (21), pekerjaan buruh bangunan yang beralamat di Silae, Kota Palu.
“Kedua pelaku tersebut lalu ditangkap oleh tim gabungan,” kata Sirajuddin Ramly.
Lanjut Sirajuddin, dari hasil interogasi sementara, bahwa selain kedua tersangka masih ada satu lagi teman tersangka bernama Fa yang beralamat di Desa Kayu Jati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong.
“Adapun giat penjambretan yang mereka lakukan yang diakui kedua tersangka adalah sebanyak 10 TKP,” kata Sirajuddin Ramly.
Ke-10 TKP tersebut adalah sebagai berikut:
1. TKP desa Mensung wil Polsek Tomini, Bb HP Oppo
2. TKP STQ palu wil Polsek Paltim, Bb hp Oppo A 37
3. TKP Desa Kota Raya Wil Polsek Tomini, Bb hp Asus
4. TKP Kota Raya wil polsek Tomini, Bb Hp Oppo
5. TKP Kota Raya wil Polsek Tomini, Hp Oppo
6. TKP Kota Raya wil Polsek Tomini, Dompet berisi uang Rp 4 juta
7. TKP Kota Raya wil Polsek Tomini, Hp Oppo
8. TKP Kota Raya wil Polsek Tomini, Hp Oppo
9. TKP Kota Raya wil Polsek Tomini, Hp Oppo, dan
10. pembongkaran rumah di kebun kopi wil Polsek Palu Utara, Bb 1 karung cengkeh sejumlah 100 kg.
Barang bukti yang telah diamankan dari kedua pelaku pada penangkapan di Palu adalah 1 unit motor beat warna merah hitam yang dipakai untuk menjambret dan 2 unit hp Oppo warna putih.
“Kasus tersebut sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Tomini dan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Sektor Tomini untuk pengembangan penyelidikan selanjutnya, ” kata Sirajuddin.
Dari hasil pengembangan penyelidikan di Polsek Tomini telah disita BB Hp 2 unit jenis Oppo dan Asus masing masing 1 unit. Dan sampai dengan saat ini BB yg ada di Polsek yaitu. 4 unit HP (3 unit merk Oppo, 1unit merk Asus) dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Terakhir, kata Sirajuddin, Jumat, 18 Mei 2018 sekitar pukul 08.00 wita, tim gabungan berhasil menangkap seorang lagi berinisial MA alias Af (21),. Af yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu ditangkap di Jalan Pelabuhan Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino.
Kini Af sementara menjalani peneriksaan di Mapolsek Tomini.(*/ptr)