Tutup
Sulawesi Tengah

Astagfirullah, Orang Tua di Tolitoli Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

×

Astagfirullah, Orang Tua di Tolitoli Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, KabarSelebes- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baolan berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur bernama Abdul Rahman yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Baolan.

Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy melalui Kapolsek Baolan Iptu Army Casrianto menjelaskan, sebelum  melampiaskan nafsu sahwatnya pelaku bernama Abdul Rahman mengajak korbannya berinisial WY alias Y (14) ke samping gubuk sebuah perkebunan di Desa Pangi, Kecamatan Baolan, pada Sabtu 28 April 2018 sekira pukul 16.00 wita.

Advertising

“Karena tak tahan merahasiakan hasil hubungan persetubuhannya akhirnya korban menceritakan kepada keluarganya, dan pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Baolan,”ujar Kapolsek Baolan Iptu Army Castiyanto kepada KabarSelebes.Id Senin (14/5/2018).

Ditambahkan orang nomor satu di Polsek Baolan itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/31/V/2018/Sulteng /Res-Tolis/Sek-Baolan, tertanggal 13 Mei 2018, akhirnya pelaku Abd Rahman dibekuk di kediamannya pada Minggu 13 Mei 2018 sekira pukul 21.30 wita di  di kediamannya di Dusun Kobolungunan,  Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli saat sedang beristirahat. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Sementara itu, saat di temui KabarSelebes.Id di Mako Polsek Baolan, pelaku bernama Abdul Rahman mengakui pada awalnya pelaku  melakukan persetubuhan anak kandung itu saat masih di Makassar dan kembali berlanjut di Tolitoli pada tahun 2017 dan 2018, dimana pelaku melakukan aksi bejatnya kepada sang buah hatinya sendiri sebanyak lima kali.

“Saya sangat khilaf dan mengakui perbuatan saya pak,” tukas Abdul Rahman.

Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014  perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Moh. Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….