JAKARTA, Kabar Selebes – Menyikapi peristiwa pengeboman di Gereja di Surabaya, Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan delapan poin seruan khususnya bagi kalangan jurnalis televisi di Indonesia.
Kedelapan seruan itu disampaikan Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dan Sekjen Indria Purnama Hadi, Minggu, 13 Mei 2018 di Jakarta, sesuai rilis resmi yang diterima Kabar Selebes.
Poin-poin seruan itu adalah, pertama , IJTI mengutuk keras tindakan biadab pelaku pengeboman. Terorisme adalah kejahatan luar biasa dan tidak dibenarkan oleh agama manapun
Kedua, IJTI meminta seluruh jurnalis TV berpegang teguh pada kode etik dan P3SPS dalam meliput peristiwa teror bom di Surabaya.
Ketiga, IJTI menyerukan agar tidak mengeksploitasi visual berdarah korban tragedi bom dilayar kaca
Keempat, IJTI menyerukan lakukan verifikasi dan mengkonfirmasi setiap informasi terkait teror bom secara benar sebelum dipublikasi
Kelima, IJTI menyerukan untuk tidak ikut menyebarkan dan men-share gambar atau video korban teror bom di media sosial atau applikasi percakapan.
Keenam, IJTI menyerukan agar tidak menggunakan narasumber yang bisa memperkeruh situasi
Seruan ketujuh adalah IJTI meminta kepada jurnalis televisi selain menggali persoalan teror yang sebenarnya, jurnalis harus mendorong dan mendukung aparat kepolisian menangani kasus ini secara menyeluruh dan tuntas
Dan, terakhir, IJTI meminta kepada jurnalis harus ikut serta menjaga stabilitas nasional, dengan terus menumbuhkan harapan serta tidak menimbulkan ketakutan dimasyarakat.(***/ptr)