PALU, Kabar Selebes – Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Palu bersama Unit Intel Kodim 1306/Donggala menangkap satu orang warga negara asing (WNA), Sabtu, 12 Mei 2018 sekitar pukul 10.15 Wita. Dua orang dilaporkan meloloskan diri.
Kepala Imigrasi Sulteng Suparman memimpin langsung penangkapan orang asing di lokasi tambang emas ilegal di Desa Kayu Boko Kecamatan Parigi Barat Kab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kronologi penangkapan orang asing asal China bermula sekitar pukul 09.40 Wita Tim Waskim Imigrasi dan Unit Intel Kodim 1306/Dgl melakukan pemeriksaan ditempat penginapan Oktaria di Kelurahan Masigi. Namun tidak ditemukan orang asing di tempat tersehut.
Sekitar pukul 09.51 Wita, Tim waskim dan anggota unit bergerak menuju ke tambang tempat orang asing bekerja.
Setibanya di tempat orang asing tersebut bekerja, tim pun mulai melakukan pemeriksaan dan mendapatkan 1 orang asing asal China bernama Huang Lhiang di lokasi tambang.
Setibanya di Palu, Huang Lhiang diamankan di Kodim 1306/Dgl sebelum diserahkan ke Tim Imigrasi Palu.
Kepala Imigrasi Palu Suparman mengatakan Huang Lhiang ditangkap karena tidak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasi seperti paspot, visa dan izin bekerja.
Dandim 1306/Dgl Letkol Kav I Made Mahayudiksa mengatakan TNI merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing yang bekerjasama dengan Imigrasi Palu dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja di Sulawesi Tengah.
Selanjutnya orang asing ini akan diproses oleh imigrasi untuk dilakukan depotasi. (patar)