TOLITOLI, Kabar Selebes – Dua Tersangka oknum aparat Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli yang terjerat kasus penyalagunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) 2017 akhirnya di bawa ke Palu Sulawesi Tengah dengan menggunakan pesawat udara komersial milik Lion Air Group dengan dikawal tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Laulalang Tolitoli.
Kedua tersangka yakni mantan Plt Kades Santigi Bahmid Nawir serta mantan Sekretaris Desa Santigi Mukmal pada Senin 7 Mei 2018 Sekira jam 10.22 Wita. Setelah menempuh perjalanan udara selama satu jam, kedua tersangka langsung dibawa menggunakan kendaraan dinas menuju rumah tahanan (Rutan) Maesa Palu dan tiba sekira pukul 12.00 wita dengan di kawal tim penyidik dari Cabjari di Laulalang untuk dititipkan sementara, sambil menunggu jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh Pegadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.
“Kedua tersangka kini sudah berada di Palu dan selanjutnya setelah kami titipkan di Rutan Maesa, sekira pukul 13.20 wita anak buah saya perkara limpahkan berkas perkara kedua tersangka ke PN Tipikor Palu,” jelas Kacabjari Laulalang Adief Swandaru SH kepada KabarSelebes.Id Selasa (8/5/2018).
Sebelumnya diberitakan, dua tersangka yang tersangkut kasus ADD dan DD tahun 2017 mantan Plt Kades Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, bernama Bahmid Nawir pada sebelumnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli pada Rabu 4 April 2018 lalu, selang dua pekan Tim Cabjari di Laulalang kembali menetapkan dan menahan tersangka Sekretaris Desa Santigi bernama Mukmal pada Jum’at 20 April 2018.
Adief Swandaru SH menambahkan, kasus tersebut bermula, saat tim penyidik Cabjari Laulalang melakukan penyelidikan pada Februari 2018 lalu, berdasarkan adanya laporan dan pengaduan masyarakat yang akhirnya ditindak lanjuti dengan Pengumpulan Data (Puldata) serta Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dengan melakukan langsung pengecekan dilapangan.
Setelah ditemukan fakta dilapangan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi-saksi dan tim ahli yang diturunkan oleh Cabjari Laulalang, akhirnya pada bulan Maret 2018 lalu, status kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
Setelah dua bulan mempelajari kasus tersebut keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2017.
“Keduanya bekerjasama dimana kami temukan nilai pembelanjaan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dan setelah kami hitung, kerugian negara mencapai Rp90 juta,”ungkapnya.
Kedua Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 junto 55 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara.(Moh Sabran)