LUWUK, Kabar Selebes – Pasca eksekusi kedua lahan melalui kuasa hukumnya meminta kepada pengadilan Negeri Luwuk Februari 2018 lalu, warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai mendatangi Kantor Lurah Keraton, yang kini ditempati oleh orang bayaran ahli waris Berkah Al Bakar pada Jumat (27/4/2018) sekira pukul 16.40 Wita.
Kedatangan warga Korban eksekusi ke kantor Kelurahan Karaton, yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Banggai untuk mempertanyakan pihak ahli waris yang telah membongkar rumah tinggal sementara yang terbuat dari bekas kayu sisa rumah milik mereka yang didirikan diatas bekas lahan mereka.
Akibatnya warga bereakasi menghalau aksi perusakan rumah yang dibangun warga. Bahkan terjadi keributan antara masyarakat tanjung dan pihak ahliwaris Berkah Al Bakar.
Melihat amarah warga, Orang-orang bayaran Berkah Albakar akhirnya meninggalkan Kantor Kelurahan Keraton yang dijadikan posko mereka. Namun warga masih menemukan barang bukti senjata yang digunakan mereka berupa kayu diikat kawat, kayu yang berulir paku dan linggis. (EMAY)