Tutup
Sulawesi Tengah

Polsek Balaesang Hancurkan Tempat Produksi Miras

×

Polsek Balaesang Hancurkan Tempat Produksi Miras

Sebarkan artikel ini
Miras DonggalaDONGGALA, Kabar Selebes – Akhir – akhir ini Polres Donggala gencar melakukan pemberantasan peredaran miras di wilayahnya, pemberantasan miras tidak hanya dilakukan di Polres saja, namun Polsek jajaran turut melaksanakannya.
Kali ini Polsek Balaesang bersama BKO Dit Sabhara Polda Sulteng yang di pimpin oleh IPTU Umar melakukan penangkapan miras milik K (46) warga Dusun IV Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala dan M (48) warga Lombonga.
Penangkapan terhadap K berhasil diamankan barang bukti berupa 24 bungkus plastik miras cap tikus yang setiap bungkusnya berisi 1 liter.
Sementara terhadap M berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 liter miras jenis cap tikus yang disimpan dalam sebuah jirigen serta satu botol aqua yang berisi cap tikus, selain mengamankan miras milik M, polisi juga menghancurkan tempat produksi miras miliknya yang berada di area perkebunan.
“Barang bukti dan Pelaku kami amankan di Polsek Balaesang, terhadap pelaku kami berikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan,” kata Kapolres Donggala AKBP Stanislaus Ferdinand Rabu malam (18/4/2018).
Ia mengtakan kegiatan ini menindak lanjuti m  tentang pemberantasan miras di wilayah hukum Polres Donggala, karena miras salah satu faktor terjadinya tindak kriminal. (Situr untuk KabarSelebes)
Silakan komentar Anda Disini….