TOLITOLI, Kabar Selebes– Pasca ditetapkan Plt Kepala Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara, bernama Bahmid Nawir sebagai tersangka dan ditahan secara resmi oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Laulalang Tolitoli. Kini giliran Sekretaris Desa bernama Mukmal dijebloskan penyidik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Laulalang Tolitoli Adief Swandaru SH mengatakan, sebelumnya tim penyidik memeriksa Sekdes Santigi bernama Mukmal sebagai saksi, namun usai memberikan keterangan sebagai saksi tim penyidik langsung menetapkan tersangka Sekdes Santigi Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli.
“Sebelumnya tersangka kami lakukan panggilan pertama pada pertengahan bulan Maret 2018, namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, hingga pada panggilan kedua tersangka tetap mangkir, dan pada panggilan ketiga tersangka kita periksa selama tiga jam dan langsug kami tahan,”tukas Adief Swandaru kepada KabarSelebes.Id
Adief Swandaru SH menambahkan, kasus tersebut bermula, saat tim penyidik Cabjari Laulalang melakukan penyelidikan pada Februari 2018 lalu, berdasarkan adanya laporan dan pengaduan masyarakat yang akhirnya ditindak lanjuti dengan Pengumpulan Data (Puldata) serta Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dengan melakukan langsung pengecekan dilapangan.
Setelah ditemukan fakta dilapangan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi-saksi dan tim ahli yang diturunkan oleh Cabjari Laulalang, akhirnya pada bulan Maret 2018 lalu status kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
Setelah dua bulan mempelajari kasus tersebut akhirnya pada Jum’at 20 April 2018 sekitar pukul 16.30 wita tersangka bernama akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2017 dimana tersangka sekaligus Sekdes Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara.
“Keduanya bekerjasama dengan tersangka oknum Plt Kades Santigi Bahmid Nawir yang kami tahan sebelumnya, yakni nilai pembelanjaan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dimana setelah kami hitung, kerugian negara mencapai Rp90 juta,”ungkapnya.
Dikatakannya, dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara tahun 2017. Dari bahwa tersangka melakukannya bersama dengan Plt Kades Santigi.
Tersangka Sekdes Santigi dijerat pasal 2 dan pasal 3 junto 55 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara.
Pantauan KabarSelebes.Id di Lapas Kelas IIB, tersangka dibawa dengan menggunakan kendaraan tahanan roda empat dan dikawal satu kendaraan dinas.Tersangka Oknum Sekdes Santigi tiba sekira pukul 18.30 wita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli dengan dikawal tim eksekutor Cabjari Laulalang. Saat turun dari kendaraan tahanan, tersangka langsung digiring masuk ke dalam ruang utama lapas setempat.(Moh. Sabran)