LUWUK, Kabar Selebes – Seorang mahasiswa bernama Jefrian (23) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannya mencabuli seorang anak di bawah umur.
Jefrian terpaksa dilaporkan ke pihak kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama disamarkan) di salah satu kos di Luwuk Kabupaten Banggai.
Kasubag Humas Polres Banggai AKP Wiratno Apit mengatakan, dihadapan polisi tersangka mengaku telah menggauli korban layaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali di kamar kos-kosan di BTN Pepabri Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara.
Kejadian yang terjadi Kamis (5/4/2018) lalu, dilaporkan korbannya Mawar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai, Jumat (13/4/2018) kemarin.
Kejadian itu bermula saat korban menumpang tidur di ruang tamu kamar kos sekira pukul 01.00 wita, Jumat (6/4/2018) dini hari. Korban yang tidur bersama tersangka di ruang tamu itu membangkitkan gairah tersangka untuk melakukan aksi bejatnya.
Sebelum kejadian, mereka maih sempat berbincang-bincang dengan beberapa teman mereka hingga larut malam.
“Malam saat kejadian, tersangka mulai memeluk dan mencium serta meraba paha korban hingga memasukan jari-jarinya ke kemaluan korban, dari situlah terjadi pencabulan terhadap korban,” terang Kasubag Humas Polres Banggai, Minggu (15/4/2018).
Perbuatan pelecehan seks terhadap korban yang masih berumur 17 tahun itu, membuat tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 KUHP.
“Guna proses lebih lanjut, sudah ada beberapa saksi yang kami periksa juga tersangka. Dan saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Banggai,” katanya. (EMAY)