TOLITOLI, Kabar Selebes – Unit Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tolitoli melimpahkan tersangka kasus dugaan Korupsi Uang Pengganti (UP) tahun 2015 senilai Rp623 juta, dengan tersangka mantan Bendahara Sekretariat Kabupaten Tolitoli bernama Zulfikar ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Wakapolres Tolitoli Kompol Nur Asjik menjelaskan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tolitoli mendatangi Kejari Tolitoli pada Selasa 17 April 2018 sekira pukul 11.00 wita dimana pada penyerahan tahap II dipimpin langsung Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tolitoli Ipda Bambang Raju.
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kasus berkas perkara dugaan korupsi, berupa kwitansi, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta dokumen hasil pemeriksaan khusus dari kantor Inspektorat Kabupaten Tolitoli.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tolitoli, Ridwan Marban SH mengatakan, tersangka Zulfikar akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tolitoli sebelum di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.
“Dalam perkara ini nantinya kita pelajari pada fakta persidangan dan nantinya, akan kami gali lagi terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan negara yang mencapai ratusan juta tersebut,”jelasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tolitoli resmi menahan tersangka mantan bendahara kasus korupsi dugaan penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) pada bagian Umum Setdakab Tolitoli dengan kerugian negara mencapai Rp623 juta tahun 2015.
Tersangka Zulfikar datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Tolitoli pada Senin 9 April 2018 sekira pukul 11.00 wita. Setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, selanjutnya tersangka dibawa menuju ke kantornya di Inspektorat Kabupaten Tolitoli.
Setelah berada 15 menit di Kantor Inspektorat, penyidik kembali membawa tersangka ke kediamannya dikompleks perumahan Dapalak, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka yang saat ini menjabat sebagai staf pengawasan di kantor Inspektorat Kabupaten Tolitoli
Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Al Qudusy melalui Kasat Reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi SH.SIK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terkait kasus uang persediaan (UP) Sekretariat Daerah dilingkup Pemkab Tolitoli tahun 2015 serta hasil pemeriksaan khusus kantor Inspektorat Kabupaten Tolitoli pada September tahun 2015 lalu ditemukan kerugian negara sekitar Rp623.723.571 juta dari total anggaran UP yang melekat di Sekretariat Kabupaten Tolitoli yang mencapai Rp1,5 miliar, dimana pada penetapan tersangka dilakukan tertanggal tertanggal 26 Mei 2017 lalu.
Perwira menengah pertama tersebut menambahkan, untuk kasus korupsi dugaan penyalahgunaan UP tahun 2015 tersangka Zulfikar dikenakan pasal 2 ayat pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Moh Sabran)