LUWUK, Kabar Selebes – Muhamad Ikbal seorang ayah tiri yang diduga sering menyiksa anak tirinya ditangkap petugas Berdasarkan laporan polisi nomor LP/198/IV/2018/Sulteng/Res BGI, pukul 15.00 wita Satreskrim Polres Banggai melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana kekerasan pada anak.
RV (5) yang tinggal bersama ibu dan suami baru ibunya di Kelurahan Baru itu, harus menerima siksaan fisik dari (Ayah Tiri), Kamis (12/4) lalu.
Akibat penyiksaan itu, sang anak mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya seperti bagian kepala, telinga,punggung.
Sebelum dilaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib, Lantutoho Ujon (35) menerima kabar dari Arman tetangga mantan istrinya, bahwa anaknya telah dipukul oleh ayah tirinya.
Mendengar kabar anaknya diperlakukan tidak baik dan dipukuli, Lantutoho langsung mendatangi rumah mantan istrinya untuk melihat keadaan anaknya.
Namun sesampainya disana, Lantutoho tidak menemukan siapapun penghuni rumah.
Keesokannya, Jumat (13/4) lalu, sekira pukul 09.00 wita Lantutoho ke rumah tante Uli dan melihat anaknya ada disana. Ayah korban langsung mengambil dan membawa anaknya ke rumah Ali sepupunya. Tak menunggun lama, ayah korban langsung menuju kantor polisi untuk melaporkan kejadian kekerasan fisik yang menimpa anaknya itu.
“Tersangka sudah kami amankan dan langsung diperiksa. Sudah ada beberapa saksi juga yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus kekerasan pada anak ini,” terang Kasubag Humas Polres Banggai AKP Wiratno Apit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 KUHP. (EMAY)