TOLITOLI, Kabar Selebes– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baolan, Polsek Ogodeide, Polsek Galang serta Polsek Lampasio berhasil menyita ratusan minuman keras berbagai merek dan ribuan liter minuman lokal jenis cap tikus diberbagai wilayah hukum polsek masing-masing.
Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy mengatakan, dalam dua hari berturut-turut pihaknya telah melakukan operasi K2YD di empat Polsek diwilayah hukumnya terkait razia miras, maupun narkotika. Dalam hasil operasi yang dilakukan pihaknya berhasil menyita barang bukti miras lokal dan miras bermerek di wilayah hukum berbeda.
“Kemarin Polsek Lampasio, Polsek Baolan serta Polsek diwaktu berbeda langsung turun ke lokasi yang diduga sebagai tempat menyimpan miras,”jelas Perwira dengan Dua melati dipundaknya via pesan Whatsapp yang diterima KabarSelebes.Id Selasa (17/4/2018).
Dari Miras yang ditemukan di Polsek Lampasio pihaknya berhasil menemukan pabrik miras lokal yang berada di Desa Tinading Kecamatan Lampasio dan langsung dilakukan pemusnahan ditempat dengan cara air nira tersebut langsung ditumpah dan tempat pembuatannya langsung dibongkar.
Untuk Polsek Baolan sendiri selama dua hari berturut-turut berhasil menyita dan mengamankan ratusan botol miras jenis cap tikus dan miras bermerek dari olasi yang berbeda diantaranya di kawasan jalan Sutoyo Kelurahan Panasakan, di Dusun Tamandayo Desa Buntuna, Dusun Taupa Desa Buntuna, di Kelurahan Tambun serta Kelurahan Baru.
Sementara Polsek Ogodeide melakukan razia miras di Desa Muara besar Kecamatan Ogodeide dan berhasil menyita ratusan liter miras yang ditemukan langsung di tempat pembuatan miras tersebut. Sedangkan Polsek Galang pada waktu yang berbeda juga berhasil menyitadan mengamankan ratusan miras dari berbagia wilayah mulai dari Desa Kalangkangan,Desa Ginunggung,Lalos, Tende ,Tinigi, Sabang ,Aung, serta Desa Bajugan.
Menurut orang nomor satu di Polres Tolitoli itu, pihaknya akan terus gencar melakukan operasi tersebut apalagi dampak yang ditimbulkan oleh pengaruh miras sangat memungkinkan melakukan tindak kejahatan bagi orang yang mengkonsumsi(Moh Sabran)