Tutup
Sulawesi Tengah

L-Shar Soroti Lemahnya Pengawasan Penggunaan Dana Desa di Tolitoli

×

L-Shar Soroti Lemahnya Pengawasan Penggunaan Dana Desa di Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Juanda
Juanda
Juanda

TOLITOLI,Kabar Selebes– Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat (L-Shar) Kabupaten Tolitoli lemahnya Pengawasan DD dan ADD yang dikucurkan pemerintahan Jokowi -Yusuf Kalla yang sangat besar membuat prihatin, pasalnya anggaran mencapai miliaran rupiah digelontarkan ke setiap desa di seluruh Indonesia masih saja ditemukan terjadi penyimpangan.

Hal tersebut disampaikan langsung koordinator L-Shar Tolitoli Juanda SH saat melakukan jumpa pers disalah satu warkop ternama di daerah ini.

Advertising

Juanda menilai, pada saat diberlakukannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan angin segar bagi masyarakat ysng berada di seluruh pelosok desa.

Bagaimana tidak, undang-undang tersebut menyebutkan dengan adanya DD sepenuhnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa.

Namun selama 3 tahun ini, DD masih berkutat pada permasalahan adminstrasi pencairan, pelaporan maupun perencanaan sehingga aturan yang diberlakukan antara tiga instansi terkaut dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Keuangan Daerah (BKD) serta Inspektorat masing-masing memiliki standar LPJ yang berbeda, dengan kata lain LPJ yang berlaku di salah satu instansi namun tidak berlaku di instasi lainnya.

“Dari hasil berbedanya LPJ instansi satu dengan yang lainnya tentunya dapat mempengaruhi percepatan pembangunan yang disusun melalui APBDes yang mengarah bisa  memunculkan persepsi negatif bagi masyarakat khususnya masyarakat di desa,”ujar Juanda SH kepada KabarSelebes.Id. Kamis(12/4/2018)

Berdasarkan data yang dirilis di sejumlah media online pada tahun 2017, dari 74.000 desa yang mendapatkan DD tahun 2017, terdapat 900 desa yang mana hampir sebagian besar kepala desanya yang ditangkap karena penyelewengan DD, yang tentunya membuat miris dan sangat memprihatinkan.

Bahkan di Kabupaten Tolitoli sendiri, dari 103 Desa yang dimiliki hanya memiliki 50 orang pendamping desa, dan seorang pendamping desa bahkan harus mendampingi bahkan hingga dua desa.

Dari dialog publik yang diselenggarakan oleh lembaganya belum lama ini, dengan beberapa instansi terkait ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan diantaranya, Regulasi Peraturan bupati (Perbup) yang banyak dikeluhkan, tidak adanya jaminan hukum bagi aparatur desa dalam penylenggaraan DD, persoalan administrasi,minimnya sumber daya manusia yang mumpunih untuk mengelolah pemanfaatan DD, serta adanya seklompok orang yang mengatasnamakan LSM yang meminta yang memaksa meminta laporan pertanggung jawaban kepada para kades dengan dalih undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

Dirinya berharap, dari beberapa permasalahan yang ditemukan ada beberapa poin yang di sarankan yakni, kedepannya pemkab Tolitoli lebih serius lagi mengambil peran dalam penyelenggaraan DD karena sejatinya kemajuan dan perkembangan desa menjadi barometer perkembangan suatu daerah, diadakannya pendidikan para legal untuk disetiap desa yang difasilitasi oleh pemerintah desa dengan bekerjasama dengan lembaga yang berkopeten, memberikan jaminan hukum bagi pemerintah desa dengan melakukan sosialisasi terkait MOU antara pemkab dengan aparat pengawas internal pemerintahan, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelolah badan Usaha Milik Desa.(Moh Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….