TOLITOLI, KabarSelebes-Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Tolitoli berhasil membekuk tersangka kasus dugaan pencabulan dibawa umur. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Esti Prasetyo Hadi.
Pantauan KabarSelebes.Id di TKP, tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli terlebih dulu mengintai rumah tersangka yang berada di kawasan jalan menuju bendungan Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan yang saat itu lagi sedang bersantai.Saat dibekuk tersangka sebelumnya diperlihatkan langsung surat penangkapan berdasarkan laporan korban.
Setelah diperlihatkan surat perintah penangkapan, tersangka langsung digiring menuju kendaraan roda empat kemudian dibawa ke Mako Polres Tolitoli. Sejumlah warga dan pengendara yang berada di TKP, sempat terkejut melihat aksi cepat yang dilakukan oleh tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli tersebut.
Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Al Qudusy melalui Kasat Reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi menjelaskan, kronologis kejadian sekitar bulan Januari 2018 sekira pukul 13.00 wita, pada saat itu korban berinisial HD (15) alias E pulang dari sekolah dan baring di kamar, kemudian datang paman korban yang sekaligus pelaku bernama Jumran langsung membuka selimut milik korban, dan korban sempat menolak untuk tidak membuka selimut korban.
Pelaku bernama Jumran menyampaikan agar korban tidur dirumah pelaku, sehingga korban pun langsung pulang ke rumah pelaku yang berada di samping rumah nenek korban, beberapa saat kemudian datang pelaku memarahi korban dikarenakan korban meminta kepada kakaknya untuk di antar ke sekolah sehingga paman korban marah dan mengambil pisau kemudian mengarahkan ke kaki korban, tidak lama kemudian pelaku langsung menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar milik pelaku, setelah pelaku membuka celana miliknya dan membuka rok korban kemudian menyetubuhi korban. Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung memasang celananya dan korban di suruh menggunakan kembali roknya dan korban keluar dari kamar dalam keadaan menangis di depan ruang tv.
Selang beberapa saat, kembali aksi bejat dilakukan pelaku yang kedua kalinya, dimana pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke ruang tamu setelah itu tubuh korban digerayangi di ruang tamu.
Peristiwa ketiga tersebut berlanjut lagi pada Minggu 01 April 2018 sekira jam 13.00 wita, bertempat di rumah korban, tepatnya di jalan Samratulangi Kelurahan Tuweley. Pada saat itu, korban sehabis mandi dan masih menggunakan sarung bali tiba-tiba pelaku datang langsung masuk kedalam kamar korban membuka celana dan membuka sarung bali milik korban setelah itu dan menyetubuhi korban, setelah selesai melakukan aksi bejatnya pelaku meninggalkan korban, dan tiba-tiba datang nenek korban bernama Hayati menanyakan keadaan korban, namun korban tidak menjawab karena ketakutan dan merasa trauma.
“Karena tak tahan, akhirnya pelaku memberitahu kepada kerabat korban, usai diceritakan kepada kerabat korban, akhirnya kerabat korban langsung melaporkan aksi bejat tersebut ke Mapolres Tolitoli,”tukas AKBP M Iqbal Al Qudusy kepada KabarSelebes.Id Senin (09/4/2018).
Perwira dengan dua melati dipundaknya menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diberikan kerabat korban dan juga korban, pihaknya langsung mengeluarkan laporan polisi nomor: 102 /IV/2018/SULTENG/Res Tolitoli.
Sudah semestinya semua pihak untuk proaktif dan lebih serius untuk melaporkan jika terjadi hal yang bisa merusak masa depan anak-anak, karena sang predator anak kapan pun dan dimana pun bisa saja mengancam terutama bagi anggota para keluarga yang jauh dari kontrol. Selain itu, perlunya ditanamkan ilmu agama, agar kejadian ini tak terulang dan menjadi perhatian semua pihak dari ancaman sang pelaku predator anak.(Moh Sabran)