Tutup
Sulawesi Tengah

Korupsi DD dan ADD 2017, Jaksa di Tolitoli Jebloskan Kades Santigi ke Bui

×

Korupsi DD dan ADD 2017, Jaksa di Tolitoli Jebloskan Kades Santigi ke Bui

Sebarkan artikel ini
Bahmid Nawir oknum Kades Santigi Kecamatan Tolitoli Utara, menggunakan rompi merah dengan dikawal tim Cabajari Laulalang saat turun dari Mobil tahanan Rabu (4/4/2018). FOTO: Moh Sabran

TOLITOLI, KabarSelebes- Tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Laulalang Kabupaten Tolitoli menetapkan dan menahan tersangka seorang oknum Kepala Desa (Kades) Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2017.

Kasus tersebut bermula, saat tim penyidik Cabjari Laulalang melakukan penyelidikan pada Februari 2018 lalu, berdasarkan adanya laporan dan pengaduan masyarakat yang akhirnya ditindak lanjuti dengan Pengumpulan Data (Puldata) serta Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dengan melakukan langsung pengecekan dilapangan.

Advertising

Setelah ditemukan fakta dilapangan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi-saksi dan tim ahli yang diturunkan oleh Cabjari Laulalang, akhirnya pada bulan Maret 2018 lalu status kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Kepala Cabjari Laulalang Tolitoli Adief Swandaru SH mengungkapkan, setelah dua bulan mempelajari kasus tersebut akhirnya pada Rabu 4 April 2018 sekitar pukul 15.30 wita tersangka bernama Bahmid Nawir akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 dimana tersangka sekaligus  merupakan oknum Kades Santigi Kecamatan Tolitoli Utara.

“Modus tersangka oknum Kades Santigi tersebut, yakni nilai pembelanjaan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dimana setelah kami hitung, kerugian negara mencapai Rp90 juta,”ungkap orang nomor satu di Cabjari Laulalang itu, saat ditemui KabarSelebes.Id Kamis (5/4/2018).

Dikatakannya, dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara tahun 2017. Dari pengakuannya, bahwa tersangka tidak melakukannya sendiri, namun ada keterlibatan pelaku lain yang hingga kini masih dilakukan penelusuran.

Tersangka oknum Kades Santigi tersebut dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara.

Pantauan KabarSelebes.Id dilapangan, tersangka dibawa dengan menggunakan kendaraan tahanan roda empat dan dikawal satu kendaraan dinas.Tersangka Oknum Kades Santigi  tiba sekira pukul 17.30 wita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli dengan dikawal tim eksekutor Cabjari Laulalang. Saat turun dari kendaraan tahanan, tersangka langsung digiring masuk ke dalam ruang utama lapas setempat.(Moh. Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….