TOLITOLI, Kabar Selebes– Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan bersama Polres Tolitoli melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pada Selasa 3 Maret 2018 sekira pukul 09.30 wita, ke sejumlah swalayan, toko dan distributor untuk mengecek produk ikan kaleng makarel mengandung cacing parasit.
Dalam sidak bersama, yang dilaksanakan tim gabungan tersebut, menyasar sejumlah swalayan di antaranya Swalayan Palapa, Swalayan Mulia, dan swalayan aneka sedangkan untuk toko tim gabungan mendatangi Toko Murah, Toko Sinar Indah, Toko Asia Raya, serta Toko Cahaya Nur dan satu distributor Unilever dan Indofood.
Pantauan KabarSelebes.Id pada sidak bersama tim gabungan, sejumlah produk ikan kaleng diperiksa satu persatu untuk mencari tahu apakah toko dan swalayan menjual produk ikan kaleng makarel yang saat ini menjadi sorotan terkait ditemukannya cacing parasit dan setelah diperiksa tidak ditemukan 27 produk ikan kaleng makarel yang dikeluarkan oleh BP POM di Toko maupun swalayan.
Saat dilakukan razia di swalayan palapa di jalan Magamu, Kelurahan Baru tim gabungan menemukan dua dos biskuit chese chookies yang sudah kedaluarsa dan langsung disita tim gabungan.
Kemudian tim gabungan bergerak ke Toko Murah di kawasan jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan dimanan tim gabungan mendapatkan susu kaleng, biskuit kaleng, dan susu kotak yang sudah kedaluarsa dan masih dijual bebas oleh sang pemilik toko, dan langsung dilakukan penyitaan.
Sementara di swalayan Aneka yang beralamatkan di Jalan Usman Binol Kelurahan Baru, tim gabungan lagi-lagi menemukan produk kedaluarsa berupa empat bungkus besar sereal gold rasa coklat, enam bungkus masako rasa sapi, dan empat kaleng minuman dingin teh tarik.
Sedangkan di Toko Asia Raya di jalan Saputan Raya perumnas Kelurahan Baru, tim gabungan memeriksa berbagai jenis makanan dan kembali menemukan 28 bungkus nescafe kemasan warna merah serta satu dos supermi yang sudah kedaluarsa, namun di toko Asia Raya pemilik toko sempat bersitegang dengan petugas gabungan dikarenakan pemilik toko ditegur untuk tidak mencampur makanan kedaluarsa di beberapa tumpukan dus makanan yang masa berlakunya masih layak untuk dikonsumsi, dan diberikan teguran keras oleh petugas dari Polres Tolitoli agar pemiliknya menyingkirkan barang kedaluarsa tersebut ketempat lain.
Namun untuk ketiga toko, masing-masing Toko Sinar Indah, Toko Cahaya Nur, dan Swalayan Mulia petugas tidak menemukan makanan dan minuman berkedaluasa.
Dalam Sidak tersebut Tim gabungan diwakili Apnan mewakili Dinas Kesehatan, Jumria dari Dinas Perdagangan, Budianto dari Dinas Perikanan serta Polres Tolitoli yang dipimpin langsung Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy bersama jajarannya.(Moh Sabran)