TOLITOLI, KabarSelebes-Seorang Anak Baru Gede (ABG) yang masih dibawa umur melaporkan Subhan yang berprofesi sebagai sopir atas kasus persetubuhan ke Mapolsek Galang.
Korban yang diketahui bernama Fikria (17) warga Dusun Bonto Buaya, Desa Bajugan, Kecamatan Galang tersebut mendatangi Mapolsek Galang pada Minggu 1 April 2018 sekira pukul 11.30 wita. atas dasar Laporan tersebut akhirnya penyidik membuatkan laporan polisi dengan nomor LP/18/IV/2018/Sek Galang Res Tolitoli.
Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu 17 Maret 2018 lalu bertempat di dalam kamar mandi pinggir pantai Dusun Bonto Buaya, Desa Bajugan kecamatan Galang. Pelaku bernama Subhan yang di ketahu warga Dusun Bonto Buaya, Desa Bajugan Kecamatan Galang itu menyetubuhi alias berhubungan badan layaknya suami istri dengan korban Fikria.
Bukan hanya kali itu, saja pelaku kembali melakukan aksinya pada Sabtu 23 Maret 2018 lalu, di rumah pelaku dan kembali melakukan persetubuhan yang kedua kalinya dengan korban, dan lagi-lagi pelaku kembali melakukan aksinya pada Minggu 24 Maret 2018 yang ketiga kalinya di rumah pelaku, sehingga selama rentan waktu satu bulan pelaku melakukan peesetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali.
“Kami lagi sementara melakukan pemeriksaan terhadap korban, terkait motifnya dan mencari tahu sampai pelaku melakukan hal yang tidak senonoh tersebut,”ujar orang nomor satu di Polres Tolitoli itu kepada KabarSelebes.Id.
Untuk memastikan laporan tersebut, pihaknya turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).(Moh. Sabran)