Tutup
Sulawesi Tengah

Dua Terdakwa Kasus Sabu 5,10 Kg di Tolitoli Divonis 18 Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Kasus Sabu 5,10 Kg di Tolitoli Divonis 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Deny Kurniawan SH
Deny Kurniawan
Deny Kurniawan SH

TOLITOLI, Kabar Selebes- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitoli menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada kedua terdakwa dalam kasus penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis shabu seberat 5,10 Kg.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan, yang digelar di PN Tolitoli pada Rabu 15 Maret 2018 lalu, dibacakan secara silih berganti oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Joko Dwi Atmoko SH MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Budi Santoso SH dan Vita Deliana.

Advertising

Dalam pembacaan amar putusan kedua terdakwa masing-masing bernama Yan Adreas Walandow serta Syarifudin terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 115 pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara denda Rp10 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terpisah Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tolitoli, Deni Kurniawan SH.S.Kom, menjelaskan vonis yaang diberikan hakim PN Tolitoli lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dimana dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya kedua terdakwa di tuntut hukuman 20 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa tersebut lebih ringan dengan tuntutan kami sebelumnya,”ujar Deni Kurniawan, SH. S.Kom ketika ditemui KabarSelebes diruang kerjanya Kamis (22/3/2018).

Sidang kasus perkara Narkotika jenis sabu- sabu seberat 5,10 Kg dengan dua terdakwa Yan Andreas Walandow dan Syarifudin di tuntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Tolitoli Pada Jumat 2 Maret 2018. Sidang dengan agenda tuntutan di bacakan langsung oleh JPU pada Kejari Tolitoli Rustam SH.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Tolitoli Bersama Dit Resnarkoba Polda Sulteng berhasil mengagalkan dan membekuk dua pelaku yang membawa 5,10 kg shabu yang berasal dari Tarakan Kalimantan Utara. Salah satu pelaku di bekuk saat sedang mengambil satu buah paket dus berisi shabu 5,10 kg.

Saat kapal motor sumber cahaya 88 tiba dan sandar di dermaga Pelabuhan Dede Tolitoli tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sulteng yang di pimpin langsung Kombes Hari Sarwono Sik M.Hum langsung bersama Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad. Iqbal Al Qudusy melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat akan menjemput narkotika jenis shabu.

Pada saat posisi di dermaga terlihat seseorang dengan menggunakan kaos lengan panjang, yang saat sedang menjinjing sebuah kardus dan pihaknya langsung membekuk pelaku tersebut. pada saat dilakukan penangkapan pelaku langsung di tembak karena pelaku berusaha kabur.(Moh. Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….