Tutup
Sulawesi Tengah

Pengiriman 70 Gram Sabu dengan Rental ke Luwuk Digagalkan Aparat

×

Pengiriman 70 Gram Sabu dengan Rental ke Luwuk Digagalkan Aparat

Sebarkan artikel ini
Brigjen Pol Andjar Dewanto
Andjar Dewanto
Brigjen Pol Andjar Dewanto

PALU, Kabar Selebes – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu siap edar seberat 70 gram, berhasil digagalkan pihak Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah di salah satu jasa rental  yang berada di Kota Palu. Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Luwuk Kabupaten Banggai.

Aksi itu terungkap saat pihak BNNP Sulteng mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dengan menggunakan jasa rental mobil. Setelah melakukan penelusuran,  BNNP Sulteng berhasil menemukan paket kiriman memakai dus handphone yang tidak tercantum nama pengirim dan penerimanya.

Advertising

Setelah dibongkar, ternyata didalam dus tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 70 gram.

Untuk mengetahui pemiliknya, pihak BNNP Sulawesi Tengah, melakukan control Delivery terhadap Narkotika jenis sabu tersebut ke wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai pada 14 februari 2018. Alhasil, petugas BNNP berhasil mengamankan seorang warga bernama Aswandi alias Wandi yang saat itu hendak menjemput sabu tersebut di Jalan Garuda Kota Luwuk Kabupaten Banggai, tepatnya di agen mobil rental Abadi Luwuk.

Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah  Brigjen Pol Andjar Dewanto, mengatakan sampai saat ini pelaku belum memberitahukan siapa pengirim narkotika jenis sabu tersebut dari wilayah Kota Palu.

”Dia belum bisa jujur, dari siapa dia dapatkan barang haram tersebut,” jelas Andjar  Selasa (13/03/2018).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 gram sabu siap edar, serta buku catatan transaksi penjualan sabu tersebut.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun.(RANGGA)

Silakan komentar Anda Disini….