Tutup
Sulawesi Tengah

Satu Dari Dua Tersangka Kasus Cabul di Lampasio, Dilimpahkan ke Kejari Tolitoli

×

Satu Dari Dua Tersangka Kasus Cabul di Lampasio, Dilimpahkan ke Kejari Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik dari Polsek Lampasio saat berkoordinasi dengan salah satu Jaksa di Kejari Tolitoli, sementara terlihat dua tersangka kasus cabul berada disel Tahanan Kejari berkaos kuning dan biru. (FOTO : IST)
TSK CABUL TOLIS-1
Tim penyidik dari Polsek Lampasio saat berkoordinasi dengan salah satu Jaksa di Kejari Tolitoli, sementara terlihat dua tersangka kasus cabul berada disel Tahanan Kejari berkaos kuning dan biru. (FOTO : IST)

TOLITOLI, Kabar Selebes – satu dua dari tersangka kasus pencabulan yang terjadi Desa Sibea, Kecamatan Lampasio akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli oleh tim penyidik Polsek Lampasio.

Tersangka yang diketahui bernama Arsyad alias Mbah Tiwul (62) diantar oleh dua penyidik Polsek Lampasio ke Kejari Tolitoli pada Senin 12 Maret 2018 sekira pukul 13.00 wita berikut pelimpahan berkas tersangka dalam perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Maret 2017 lalu, di Dusun II Beringin Desa Sibea Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Advertising

Hal tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : Lp/04/I/2018/Sulteng/ Res-Tolis / Sek-Lps, tgl 23 Januari 2018, surat P-21 Nomor: B-405/R.2.12.3/Euh. 1/03/2018, tertanggal 6 Maret 2018 serta Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor : Sp. Han/02.e/III/ 2018/Reskrim, tanggal 12 Maret 2018.

“Setelah dinyatakan P21, kami langaung melimpahkan berkas perkara tahap II tersangka ke Kejari Tolitoli bersama dengan tersangka Arsyad ,”ujar Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Al Qudusy kepada KabarSelebes.Id

Ketika disinggung dua orang tersangka dalam kasus pencabulan tersebut, perwira dengan dua melati di pundaknya itu menambahkan, untuk satu tersangka Muhamad Juaini alias abang pihaknya masih merampungkan berkas perkaranya dan dalam waktu dekat perkaranya akan juga dilimpahkan ke Kejari Tolitoli.

‘’ Untuk tersangka Muhammad Juaini alias Abang kami masih titip di LP kelas II B Tolitoli sambil kami rampungkan berkasnya . Kami kenakan pasal 82 ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2014 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”Imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat personil Kepolisian Sektor (Polsek) Lampasio berhasil membekuk dua pelaku cabul lanjut usia. Kedua pelaku tersebut dibekuk polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial DS alias Y (12) yang masih berstatus pelajar dan kini duduk di bangku SD kelas 6.

Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Al Qudusy menjelaskan, pena ngkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/03/I/ 2018/Sulteng/Res-Tolitoli/Sek-Lps, tertanggal 23 Januari 2018, yang di laporkan oleh Inda Purnama Sari dimana laporan tersebut, disampaikan kepada pihaknya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun II, Desa Sibea, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah.

‘’Atas dasar laporan tersebut kami langsung membekuk kedua pelaku, yang mana pelaku diketahui bernama Muhammad Juaini alias Abang serta Arsat. Kedua pelaku yang kami tangkap merupakan warga Dusun II Desa Sibea, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli,”ujar AKBP M Iqbal Al Qudusy

M. Iqbal menambahkan, kronologis kejadian berawal pada bulan Maret 2017 lalu sekitar jam 13.00 wita, korban sedang berbaring di ruang televisi rumah neneknya, tiba-tiba pelaku pertama Arsat datang dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp50 ribu serta menyuruh korban membuka celana dimana pada saat kejadian korban membuka celana, kemudian pelaku mau menyetubuhi korban akan tetapi tidak bisa, karena alat vital pelaku tidak berfungsi sehingga pelaku hanya memegang kemaluan korban.

Usai digerayangi oleh pelaku Arsat kejadian tersebut kembali terulang, sekitar bulan September 2017 lalu, sekitar jam 13.00 wita, korban kembali sedang menonton televisi di rumah neneknya di Desa Sibea. Pelaku kedua bernama Muhammad Junaini alias Abang memanggil korban masuk kamar dan memberikan uang sebesar Rp20 ribu, kemudian pelaku menyuruh korban membuka celana dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban. Hal tersebut di lakukan pelaku kedua, sebanyak tiga kali pada waktu dan tempat yg berbeda-beda, sehingga korban saat ini mengandung dan memasuki masa kehamilannya sekitar empat bulan. (Moh Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….