Tutup
Sulawesi Tengah

Polisi Limpahkan Kasus Oknum Guru Bejat Ke Kejari Tolitoli

×

Polisi Limpahkan Kasus Oknum Guru Bejat Ke Kejari Tolitoli

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, KabarSelebes- Tim unit Renata Satreskrim Polres Tolitoli melimpahkan kasus Oknum seorang  mantan guru bejat Sekolah Dasar Negeri 3 Bajugan Kecamatan Galang yang melakukan pencabulan terhadap 10 orang siswinya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli Kamis 8 Maret 2018.

Pelimpahan kasus pencabulan tahap dua tersebut, dilakukan tim penyidik Polres Tolitoli bersama tersangka sekaligus diserahkan pula berkas perkara yang dinyatakan P 21 atau dinyatakan lengkap dimana sebelumnya tersangka menjalani masa penhanan selama 90 hari di sel tahanan Mapolres setempat.

Advertising

Penyidik bersama tersangka tiba di Kejari Tolitoli sekira pukul 10.30 wita dan langsung menjalani pemeriksaan sementara diruang tahanan dan barang bukti, dimana sebelum diserahkan dilakukan kembali pemeriksaan berkas.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tolitoli Deni Kurniawan menjelaskan, penanganan perkara pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru bejat dengan tersangka Abdul Rahman Pusadan alias Rahman tersebut kini dalam penanganan pihaknya.

“Kemarin kami telah menerima tersangka dan juga sekaligus berkara perkara yang bersangkutan dan selanjutnya kami akan kembali mengecek kelengkapan berkasnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tolitoli untuk segera disidangkan,” urai Deni Kurniawan SH.,S.Kom ketika ditemui KabarSelebes.Id diruang kerjanya.

Menurutnya, selama 14 hari pihaknya akan memeriksa berkas perkara tersangka oknum guru bejat tersebut yang telah melakukan pencabulan terhadap 10 siswinya sendiri.

Sebelumnya diberitakan, kebejatan sang oknum guru tersebut dilakukannya sejak 2010 yang kasus sebelumnya juga ditangani Polsek Galang serta pernah mendekam di Lembaga Pemasayarakatan (LP) klas IIB Tolitoli selama tiga tahun.

Rata-rata untuk korban pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut merupakan siswi kelas Dua dan Kelas Empat dimana pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh tersebut, saat sedang anak-anak lagi beristirahat usai diberi pelajaran,”tukas Kompol M.Nur Asjik kepada sejumlah wartawan.

Mantan Waka Polres Donggala itu menambahkan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan tenaga pendidik itu dilakukan tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli yang dipimpin langsung Aiptu Sutiman bersama anak buahnya, saat pelaku sedang menghadiri sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Galang. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.(Moh Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….