POSO, Kabar Selebes – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Mosintuwu Poso mengajak masyarakat menghentikan pemberian stigma terhadap perempuan korban, salah satunya stigma Pelakor (Perebut Lelaki Orang). Petisi ini ditandatangani oleh 50 Perempuan yang terlibat dalam jaringan RPPA di Poso, Sulawesi Tengah.
Pemberian stigma terhadap perempuan korban sama halnya dengan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan.
“Saat ini banyak sekali terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan yang terhambat proses hukumnya dikarenakan salah satunya adalah stigma korban adalah perempuan yang lalai, penggoda, Pelakor, dan lain sebagainya,” kata Kordinator RPPA, Evi Tampakatu
Petisi itu, tambah Evi dilakukan dalam rangka merayakan International Women’s Day (IWD) yang jatuh pada 8 Maret. Penandatanganan petisi sebagai bentuk perlawanan terhadap stigma yang menghambat proses perempuan korban kekerasan memperoleh keadilan.
“Di Poso praktek stigma bahkan dilakukan oleh tokoh adat hingga aparat kepolisian,” tambahnya.
Evi menceritakan, perempuan korban perkosaan dalam hukum adat kerap dianggap lalai dalam menjaga kehormatannya sehingga dia dikenakan denda atas apa yang menimpanya. Saat berhadapan dengan aparat hukum, perempuan sering dianggap “sudah terlanjur kotor” sehingga sering sekali mereka justru memediasi antara pelaku dengan korban agar pelaku menikahi korban.
“Bahkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan sangat lamban dan terkesan tidak serius. Padahal, setiap hari di Kabupaten Poso, terjadi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, kekerasan fisik, psikologi, dan ekonomi,” kata Evi.
RPPA Mosintuwu Poso mencatat selama tahun 2016 – 2017 terdapat 20 kasus kekerasan dalam rumah tangga dan 15 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, di antaranya terdapat 4 kasus pemerkosaan anak yang menyebabkan kehamilan, salah satunya masih berusia anak 13 tahun.
“Catatan ini belum termasuk kasus kekerasan yang tidak dilaporkan oleh korban karena takut, dibawah tekanan, atau malu. Apalagi, para pelaku kekerasan sebagian besar adalah orang dekat korban, seperti guru, paman, teman dari orang tua, bahkan ayah kandung,” tandasnya.(YO/RLS)