PALU, Kabar Selebes – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyatakan bahwa sertifikasi halal jangan hanya menjadi label semata pada suatu produk.
Ketua MUI Kota Palu, Prof Dr H Zainal Abidin M.Ag mengemukakan label halal yang tertera di produk, harus diikutkan dengan pembuktian adanya sertifikat halal.
“Jangan label halal hanya dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Label halal harus diikutkan dengan seritifkat halal,” ungkap Prof Dr H Zainal Abidin MAg di Palu, Rabu.
Kata Prof Zainal Abidin MAg, setiap pelaku usaha harus memastikan bahwa produk yang diperdagangkan disertai label halal, harus memiliki sertifikat halal.
Namun demikian, sebut dia, produk tidak cukup dikatakan halal bila hanya mencantumkan label halal dan memiliki sertifikat halal.
Olehnya, urai dia, harus dengan proses – proses dalam pembuatan suatu produk, yang harus benar – benar bersih dan suci, tanpa terkontaminasi dengan hal – hal yang diduga ‘haram’.
“Tidak cukup hanya dengan label dan sertifikat halal. Olehnya pelaku usaha harus benar – benar memastikan bahwa produk yang di perdagangkan tidak terkontaminasi dengan unsur – unsur yang haram,” sebutnya.
Pakar Pemikiran Islam Modern ini menyatakan, sebelum pelaku usaha mengantongi sertifikat halal, maka setiap produk yang dimohonkan harus melalui uji kesehatan dari Dinas Kesehatan.
Begitu pula, bila makanan, minuman dan obat – obatan harus melalui uji dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan kerjasama Dinas Kesehatan.
“Perlu ada kajian dari instansi – instansi terkait atas permohonan pelaku usaha mengenai ke-halal-an, suatu produk. Ini penting,” urainy.
Lanjut dia mengatakan kebersihan dan kesehatan serta yang mendongkrak ke-halal-an suatu produk, akan memberikan dampak yang besar terhadap masyarakat atau konsumen.
“Apa yang kita konsumsi akan menjadi darah dan daging. Ketika menjadi darah dan daging maka berpengaruh terhadap karakter dan perilaku, serta intelektualitas seseorang,” terangnya.
Lebih lanjut dia menerangkan suatu produk yang mencantumkan label halal, akan mendapat minat yang besar dari masyarakat. Dikarenakan, di Indonesia mayoritas Islam. Karena itu, label halal harus memberi kepastian bahwa produk tersebut tidak terkontaminasi dengan hal – hal yang diduga ‘haram’.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sulawesi Tengah menghadirkan Ketua MUI Prof Dr H Zainal Abidin MAg untuk menjelaskan tentang proses sertifikasi halal, serta pentingnya kehalalan suatu produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha, pada sosialisasi peningkatan kualitas produk unggulan koperasi, melalui hak paten, merk dan sertifikasi halal, di Swisbell Hotel Palu, Selasa.
Sosialisasi peningkatan kualitas produk unggulan koperasi melalui hak paten, merk dan sertifikasi halal, diikuti 40 peserta pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi. Sosialisasi itu juga menghadirkan Kementerian Hukum dan HAM, MUI sebagai narasumber.(MD)