TOLITOLI, Kabar Selebes– Pasca penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli terhadap perkara penyelewengan dana rutin mantan bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tolitoli tahun 2016-2017 dengan tersangka Dewi Karlina akhirnya dinaikkan ke tingkat penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Suhardjono SH menjelaskan, pihaknya telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana rutin di Disdikpora Kabupaten Tolitoli tersebut, yang sebelumnya masuk tahap penyidikan kini perkaranya ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Alhamdulillah pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 kemarin, tim penyidik kami meningkatkan penanganannya dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan,”ujar Kajari Tolitoli Suhardjono SH saat memberikan press rilis kepada KabarSelebes.Id Rabu (28/2/2018).
Mantan Koordinator Jaksa di Kejati NTT itu menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, 20 hari kedepan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara korupsi berikut dengan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, pihak Kejari Tolitoli pada bulan Oktober 2017 lalu, menetapkan tersangka Dewi Karlina dalam perkara dugaan korupsi dana rutin persediaan APBD 2016 dan 2017, kurang lebih Rp150 juta di Disdikpora Kabupaten Tolitoli.
Tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak bisa di pertanggung jawabkan, dimana sebelumnya tersangka telah menjalani sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) namun tidak mempunya itikad baik sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Dalam penetapan tersangka, pihak Kejari Tolitoli hanya menetapkan tersangka dengan status tahanan kota.(Moh Sabran)