TOLITOLI, Kabar Selebes- Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Tolitoli berhasil membekuk seorang pelaku kasus pencurian dari wilayah Kabupaten Buol, di kawasan Jalan Samarang Panggesar Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, pada Minggu 18 Februari 2018 sekira pukul 15.00 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama Mohamad Risky Afandi (18) alias Iki warga Desa Lamadong Dua, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, tak dapat berkutik saat ditangkap di depan Toko Mekar oleh tim Buser, Satreskrim Polres Tolitoli, dimana pelaku dilaporkan oleh korbannya bernama Sugandha Novriantoro yang melaporkan kehilangan barang elektroniknya ke pihak pihak Satreskrim Polres Buol.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/48/II/2018/Res Buol, pelaku melakukan aksi pencurian di kawasan Kelurahan Leok, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kamera merek Nikon serta satu unit Handphone merek Samsung.
“Setelah kami tangkap, kami langsung membawa pelaku ke Mapolres Tolitoli untuk dilakukan pemeriksaan awal, sambil berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Buol untuk dilakukan penjemputan terhadap pelaku,”jelas Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy kepada KabarSelebes.Id Senin (19/2/2018).
Dikatakannya, setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Buol, akhirnya pelaku dijemput dan di bawa kembali menuju ke kabupaten yang dijuluki kota berkah tersebut, untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Moh Sabran)