SIGI, Kabar Selebes – Banyak cara yang digunakan seseorang jika sedang terkendala masalah perekonomian. Seperti yang dilakukan kakak beradik yang tinggal di Desa Tompi Bugis, Kecamatan Kulawi Selatan. Keduanya menjual narkoba jenis sabu untuk memenuhi uang sehari hari.
Namun aksi dua bersaudara itu tidak berlangsung lama. Tindakan keduanya langsung tercium oleh aparat Satuan Narkoba Polres Sigi sehingga keduanya ditangkap saat usai memaket sejumlah narkoba jenis sabu di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Agus Sunarto mengatakan bahwa kedua pelaku sudah sering melakukan penjualan di wilayah Kulawi dan memperoleh paket sabu tersebut dari Kelurahan Kayumalue Palu.
“Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan pengambilan atau membeli sabu sabu di daerah Kayumalue, kemudian dipaket kembali menjadi beberapa bagian dan dijual dengan harga Rp. 100 ribu per paket,”ungkap Agus pada Selasa (6/2/2018) di Mapolres Sigi.
Adapun identitas kedua pelaku yaitu berinisial AS dan IF yang kesehariannya merupakan buruh bangunan. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu sabu.
Hingga saat ini, kedua pelaku di amankan di Mapolres Sigi untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan sementra, kedua pelaku masuk dalam kategori pengedar.(ARJAN)