PALU, Kabar Selebes – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menghimbau kepada umat Islam didaerah tersebut untuk tidak membatasi fungsi masjid.
Ketua MUI Kota Palu Prof Dr H Zainal Abidin MAg mengemukakan, umat Islam perlu mengetahui fungsi masjid, bahwa tidak hanya sebagai tempat ibadah.
“Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai tempat bermusyawarah, pendidikan dan mendidik, silaturahim,” ungkap Prof Dr H Zainal Abidin MAg, di Palu, Minggu (4/2/2018).
Prof Zainal Abidin MAg menyatakan fungsi tersebut harus dikembalikan ke masjid, dengan menjadikan rubah ibadah itu sebagai kekuatan kebangkitan umat Islam dan peradaban Islam.
Hal itu penting untuk dilakukan. Karena di zaman Nabi Muhammad Saw, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah (shalat) semata. Melainkan juga berfungsi sebagai mendidik kader, tempat bermusyawarah, tempat pendidikan dan belajar bahkan menjadi tempat kekuatan ekonomi.
Karena itu, sebut dia, pemahaman sebahagian umat Islam di Sulawesi Tengah yang menganggap masjid sebagai tempat yang sakral hanya untuk tempat melaksanakan ibadah (shalat) perlu dirubah.
Pakar pemikiran Islam modern ini menyetujui bahwa masjid sebagai tempat yang sakral bagi umat Islam. Namun kesakralan itu tidak harus membuat masjid membatasi fungsinya.
“Masjid itu salah satu simbol Islam, yang dapat di sakralkan oleh umat Islam. Namun, kesakralannya jangan berdampak terhadap penyempitan atau pembatasan fungsi masjid. Sehingga masjid hanya digunakan hanya untuk semata-mata shalat,” ujarnya.
Ia menguraikan, fungsi masjid sebagai tempat pembinaan masyarakat Islami belum diterapkan secara maksimal di Sulawesi Tengah. Yaitu Masjid berperan untuk membina mental, etika dan karakter agar menjadikan jamaah atau umat yang bertanggung jawab, mengetahui kewajibannya sebagai manusia dan sebagai seorang muslim serta bisa bersahabat dengan pemeluk agama lain.
“Masjid berperan membina masyarakat agar beretika, sesuai dengan Firman Allah bahwa nabi diutus untuk perbaiki akhlak. Karena itu, berdakwah di masjid harus berakhlak. Jika si pendakwah meyakini dan menganut suatu faham tertentu, kemudian menyampaikan dakwah di masjid yang jamaahnya berbeda faham dengan si pendakwah, maka si pendakwah/penceramah harus menyesuaikan dengan faham yang dianut oleh mereka di masjid.Bukan malah memaksa fahamnya untuk di ikuti oleh jamaah di masjid, itu tidak beretika namanya,” terangnya.
Lebih lanjut dia menguraikan masjid jangan dijadikan sebagai tempat provakasi umat, serta tempat memaksa suatu pendapat untuk diterima oleh jamaah masjid. Tempatkanlah masjid sebagai tempat dengan fungsi sesuai pada zaman nabi.(MAD)