PALU, Kabar Selebes – Seorang pegawai harian lepas di kantor DPRD Sulawesi Tengah, nekad mencuri berkas keuangan milik DPRD Sulteng hanya demi untuk menebus biaya persalinan istrinya. Di depan polisi pelaku mengaku tidak mengira jika berkas yang ia ambil di gudang merupakan berkas penting dan menjualnya ke pedagang kiloan untuk mencari uang tambahan biaya persalinan sang istri.
Pelaku berinisial H yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di kantor DPRD Sulteng, diringkus setelah ketahuan mencuri berkas keuangan milik kantor DPRD Sulawesi Tengah.
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Sulteng, Kompol Sugeng L, pelaku diringkus setelah tim khusus melakukan penyelidikan dan olah TKP dimana semua bukti mengarah kepada tersangka. Polisi langsung mengamankan pelaku, beserta barang bukti berupa berkas-berkas yang beberapa waktu terakhir dilaporkan hilang.
Penangkapan tersangka H ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak DPRD Sulteng tanggal 26 Januari 2018. Dari laporan tersebut pihak DPRD Sulteng yang kantornya persis berada disamping Mapolda Sulteng melaporkan adanya berkas-berkas yang hilang di gudang. Berkas yang hilang itu bukan hanya satu tetapi hingga ratusan lembar berkas penting milik bagian keuangan.
“Dari olah TKP ternyata mengarah pada sesorang yang keseharian melakukan aktifitas di kantor DPRD Sulteng yang berinisial H yang berprofesi sebagai PHL. Dari pengakuan tersangka aksi pencurian berkas itu sudah dilakukan sejak bulan juni 2017,” kata Sugeng L, di Mapolda Sulteng (03/2/2018).
Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian itu sudah setahun lebih dilakukan. Tersangka dibantu oleh sang istri mencungkil pintu gudang menggunakan linggis. Ia mengaku jika hal tersebut ia lakukan untuk mencari uang tambahan biaya persalinan sang istri. Tersangka H bahkan tidak tahu jika berkas-berkas tersebut masih sangat diperlukan.
“Saya tidak tahu kalau itu berkas penting. Saya pikir itu kertas yang sudah tidak dipakai jadi saya ambil dan saya jual di tempat kiloan kertas,” aku tersangka H.
Dari aksinya itu, pelaku diancam dengan pasal 362 terkait tindak pidana pencurian.(PCL/ABD)