Tutup
Sulawesi Tengah

Divonis 16 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Kasus Sabu 2 Kg di Tolitoli Ajukan Banding

×

Divonis 16 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Kasus Sabu 2 Kg di Tolitoli Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, Kabar Selebes- Sidang perkara kasus narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg yang digelar di Pengadilan Negeri Tolitoli dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim dimana dalam sidang vonis tersebut keduanya mengajukan banding.

Sidang yang di ketuai majelis hakim Joko Dwi Atmoko didampingi dua hakim anggota yakni Budi Santoso serta Maryam Bro berlangsung secara terbuka dan dihadiri kedua terdakwa masing-masing Hendra dan Syafrudin yang duduk di kursi pesakitan.

Advertising

Dalam isi putusan yang dibacakan secara silih berganti oleh majelis hakim, dari fakta persidangan pasca pemeriksaan saksi maupun terdakwa disimpulkan kedua terdakwa terbukti secara sah menyakinkan melanggar pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Adapun hal hal yang memberatkan kedua terdakwa, keduanya tidak mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut bukan milik keduanya, sementara hal yang meringankan kedua terdakwa selama persidangan bersikap sopan, dan kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” tutur Joko Dwi Atmoko SH. MH Senin (29/1/2018).

Joko menambahkan, demi mendapatkan keadilan kedua terdakwa di vonis bersalah dan di jatuhi hukuman 16 tahun penjara dan dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar, namun jika kedua terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, majelis akan mengganjar kembali hukuman 6 bulan kurungan.

Usai dibacakan hasil vonis terdakwa.terdakwa Hendra dan Syafrudin langsung mengajukan banding. Saat giliran Jaksa Penuntut umum (JPU) diberikan kesempatan oleh majelis hakim dimana kedua JPU  dihadiri Rifaizal SH bersama Yoyok Fiter SH menyatakan pikir-pikir, sehingga majelis hakim menyatakan sidanf vonis tersebut belum inchract.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus perkara Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg dengan dua terdakwa Hendra dan Syafrudin di tuntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sidang dengan agenda tuntutan di bacakan langsung oleh JPU pada Kejari Tolitoli Rifaizal SH. Dalam tuntutannya, terdakwa Hendra Cs bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga penuntut umum.(Moh Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….