Tutup
Sulawesi Tengah

Pasca Insiden Miras Makan Korban, Polsek Ogodeide Razia Pabrik Miras

×

Pasca Insiden Miras Makan Korban, Polsek Ogodeide Razia Pabrik Miras

Sebarkan artikel ini

CT Tolis.jpegTOLITOLI, Kabar Selebes-Pasca terjadinya insiden isi drum yang berisi minuman keras jenis cap tikus tumpah yang terkena dan membuat empat orang korban mengalami luka bakar, akhirnya Polsek Ogodeide Tolitoli melakukan razia terhadap delapan orang pemilik pabrik pembuatan miras.

Operasi dengan sandi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) uang dilaksanakan pada Kamis (25/1/2018) sekira pukul 13.35 wita, dipimpin langsung Kapolsek Ogodeide Ipda Joko Raharjo bersama delapan orang personilnya dan di back up Babinsa setempat, dan langsung turun ke lokasi yang dijadikan pabrik minuman keras tradisional di Desa Muara Besar, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli.

Advertising

Saat turun ke TKP, pihak Polsek Ogodeide berhasil menemukan lokasi pabrik miras jenis cap tikus sebanyak delapan titik dimana tujuh dari delapan pemilik kesemuanya warga Desa Muara Besar Kecamatan Ogodeide

Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy mengungkapkan,dari data yang himpun dari Polsek Ogodeide delapan orang pemilik diantaranya bernama Arif, James, Max, Kristian, Moh Tang, Rudi dan Syamsudin dimana semuanya warga Desa Muara Besar Sedangkan seorang warga bernama Rudi berasal dari Desa Kamalu, Kecamatan Ogodeide.

“Saat anggota dilapangan menemukan lokasi pembuatan miras jenis cap tikus tersebut, anggota langsung melakukan pengrusakan dan pembongkaran agar tidak digunakan lagi untuk melakukan produksi miras,”tukas perwira dengan dua melati dipundaknya itu, kepada KabarSelebes.Id.

Dikatakannya, mengingat jarak tempuh yang cukup jauh dari Mapolsek Ogodeide, sehingga dengan sangat terpaksa air nira (tuak) yang belum menjadi miras jenis cap tikus langsung ditumpah, sedangkan miras cap tikus yang siap di jual ke pasaran langsung disita sebanyak 10 liter dan di bawa ke Mako Polsek setempat, untuk dijadikan barang bukti.

M Iqbal berharap kepada delapan orang pemilik produksi miras tersebut, untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang dilarang tersebut dan mengulangi kembali. Selain itu kata dia, meminta kepada pemiliknya agar pola pembuatan air nira yang dibuat miras, diubah menjadi olahan yang berguna seperti pembuatan gula merah yang tentunya dapat lebih menguntungkan lagi untuk dijual karena harganya sangat laku di pasaran.(Moh Sabran)

Silakan komentar Anda Disini….