PALU, Kabar Selebes – Aparat Resmob Jatanras Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus perampokan di Swalayan Alfamidi Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Informasi yang himpun di Mapolda Sulteng menyebutkan, pelaku perampokan yang saat itu mengenakan jaket berwarna hitam dengan memakai penutup kepala dan masker penutup wajah itu diketahui berjumlah dua orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Polisi Diki Budiman melalui Kasubdit Jatanras AKBP M Wolor yang ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (25/1/2018) membenarkan penangkapan kedua perampok tersebut.
Wolor mengatakan, kedua pelaku perampokan swalayan itu ditangkap dalam waktu dan tempat yang terpisah.
Polisi awalnya menangkap pelaku Rusdi (21), warga Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat di salah satu kafe Jalan Juanda Palu pada Rabu (24/1/2018) malam sekira pukul 23.00 Wita.
Saat itu pelaku Rusdi sedang santai di kafe bersama kekasihnya dan tidak lama kemudian ditangkap dan digiring ke Mapolda Sulteng untuk dikembangkan.
Setelah diinterogasi, polisi kembali membekuk satu pelaku lainnya yakni berinisial MA (18), warga Guntarano, Kecamatan Palu Utara pada Kamis (25/1/2018) pagi tadi.
“Pelaku MA ditangkap tadi pagi di sekolahnya di Kecamatan Palu Utara,” kata mantan Komandan Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulteng itu.
Saat penangkapan, kedua pelaku itu tidak melawan petugas, sehingga dengan mudah digiring ke Mapolda Sulteng untuk diinterogasi lebih lanjut.
Kepada petugas, kedua pelaku ternyata sudah dua kali melakukan perampokan swalayan Alfamidi di Kota Palu yakni pertama di Jalan Jamur, Kecamatan Palu Barat pada sekitar dua pekan lalu dan terakhir di Jalan Dewi Sartika, Palu Selatan.
Saat perampokan di Alfamidi Jalan Jamur itu, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp1,5 juta dan rokok dalam jumlah yang banyak.
“Pelaku sengaja melakukan aksinya di dua tempat itu karena menurutnya tempatnya sepi dari pengunjung,” kata Wolor.
Bersama dua pelakunya, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya berupa dua unit telepon genggam, sebilah parang beserta sarungnya, dua tas, dua sweater yang digunakan pelaku sebagai penutup wajah, dan uang tunai sebesar Rp864 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini ditahan dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kedua tersangka ini kita serahkan ke Polsek Palu Selatan karena kasusnya dilaporkan disana. Kami hanya membantu penangkapannya,” tegas perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Ia mengimbau kepada warga di wilayahnya untuk tetap waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan. “Kami minta warga juga ikut membantu polisi. Jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan di sekitarnya, diharap segera melaporkannya ke pihak berwajib,” tegas M Wolor.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku perampokan itu beraksi di swalayan Alfamidi Jalan Dewi Sartika, Palu Selatan pada Selasa (16/1/2018) dini hari sekira pukul 04.00 Wita.
Dalam aksinya, para pelaku perampokan mengenakan jaket berwarna hitam dengan memakai penutup kepala dan masker penutup wajah.
Aksi kedua pelaku itu berhasil terekam kamera pengawas CCTV yang berada di tempat perbelanjaan.
Dalam rekaman itu terlihat pelaku melakukan pengancaman kepada karyawan Alfamidi menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang. Kemudian pelaku mendekati meja kasir, dan mengambil uang kurang lebih Rp4 juta dan rokok sebanyak dua tas penuh.(STC)