PALU, Kabar Selebes – Satuan Narkoba Polres Palu mengamankan sembilan warga Jalan Anoa, Kecamatan Palu Selatan yang di duga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Narkoba Iptu Stefanus Sanam saat menggelar konfrensi pers pada Jumat (12/1/2017) sekitar pukul 09.00 wita di Mapolres Palu.
“Unit narkoba bekerja sangat cepat, usai ditemukan barang bukti, sembilan warga tersebut langsung di larikan ke Mapolres Palu, mengingat wilayah tersebut bisa terbilang sangat rawan,”ungkap Stevanus
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan lima orang pelaku. Satu di antaranya merupakan seorang perempuan. Adapun identitas pelaku yang merupakan pengedar narkoba tersebut, ialah YT, DH, RL, DD dan MA.
Bersama pelaku, aparat menyita 13 paket sabu sabu yang beratnya sekitar 32,05 gram, uang tunai Rp. 3.145.000 , satu buah timbangan digital, 12 pireks, 2 buah bong atau alat hosap dan puluhan plastik klip.
Dari pengakuan pelaku, bahwa pihaknya sudah cukup lama menjual barang tersebut di seputaran jalan Anoa. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.(ARJAN)