Tutup
Nasional

Institusi Polisi di Sulteng Terlapor Tertinggi di Ombudsman

×

Institusi Polisi di Sulteng Terlapor Tertinggi di Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Salah satu aksi polisi kepada mahasiswa beberapa waktu lalu.(dok:KabarSelebes.id_
polisi pukul
Salah satu aksi polisi kepada mahasiswa beberapa waktu lalu.(dok:KabarSelebes.id_

PALU, Kabar Selebes – Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah menyatakan selama tahun 2017 kepolisian merupakan instansi terlapor tertinggi dari sejumlah instansi lainnya.

“Total sebanyak 34 laporan atau 15,60 persen,” kata Sofyan di Palu, Senin (8/1) malam seperti dikabarkan laman Republika.co.id dari Antara.

Advertising

Menurut Sofyan, jenis laporan terhadap kepolisian itu di antaranya terkait pertambangan galian pasir dan bantuan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, serta pertambangan emas tanpa izin di Poboya, Kota Palu dan Lore Selatan, Kabupaten Poso. Kemudian, instansi selanjutnya yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan 29 laporan atau sebesar 13,30 persen.

Jenis laporan di antaranya terkait penanganan pengaduan masyarakat atas penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pungutan di SMA-SMK dan SLB di Sulteng. Selanjutnya Pemerintah Kota Palu dengan 28 laporan atau sebesar 12,84 persen. Jenis laporan di antaranya terkait penerimaan siswa didik baru di Kota Palu, dalam implementasi sistem zonasi yang mengeliminasi pungutan.

Kemudian pungutan liar sejumlah sekolah di Kota Palu dan pengaduan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Instansi lainnya, kata Sofyan lagi, yakni Pemerintah Kabupaten Sigi dengan 16 laporan atau sebesar 7,34 persen, Pemkab Donggala dengan 16 laporan juga 7,34 persen, dan Pemkab Morowali Utara dengan 9 laporan atau 4,13 persen.

Sofyan menyatakan terkait pungutan liar di sekolah, pertambangan galian pasir dan bantuan, pertambangan emas tanpa izin, penerbitan sertifikat Prona, pemotongan uang jasa medik di rumah sakit daerah, pengaduan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru, serta penanganan pengaduan masyarakat soal pungutan liar pada tenaga honor untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Instansi Kementerian Agama mendapatkan 11 laporan atau sekitar 5,05 persen,” ujarnya. Substansi laporan tertinggi yakni kepolisian dengan 33 laporan, pertanahan dengan 26 laporan, kepegawaian dengan 20 laporan, pendidikan dengan 11 laporan serta kesehatan dengan 11 laporan.(ABD/REP/ANT)

Silakan komentar Anda Disini….