SIGI, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Sektor Biromaru menangkap dua orang petani yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu sabu di Desa Sidondo 1, Kecamatan Sigi Biromaru pada Senin (8/1/2017) sekira pukul 01.00 wita.
Dari tangan kedua petani tersebut aparat menemukan barang bukti sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu sabu siap edar.
Wakapolres Sigi Kompol Paulus Morik mengatakan, penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Biromaru AKP M. Ilyas.
“Penangkapan berlangsung sangat cepat, sehingga kedua pelaku tidak bisa berkutik dan melarikan diri saat digerebek,” ungkap Morik.
Kedua petani itu bernama Andi Rusdianto dan Anto. Keduanya merupakan warga Desa Sidondo. Dari tangan kedua pelaku aparat juga mengamankan sembilan buah plastik bening, delapan buah korek api gas dan dua buah telepon gengam.
“Dari Pengakuan pelaku, barang tersebut dibeli dari wilayah Desa Potoya,” kata Morik.
Sebelumnya juga, Satnarkoba Polres Sigi menangkap Ahmad Firdaus di Desa Kalukubula beserta barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang juga diperolehnya dari desa tersebut.
Atas perbuatannya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sigi guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.(ARJAN)