BUOL, Kabar Selebes – Seorang oknum anggota DPRD Buol tertangkap tangan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Buol saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah pribadinya. Oknum anggota DPRD Buol berinisial B (37) tahun itu ditangkap bersama istrinya Jumat (5/1/2018) di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Buol.
Berawal informasi yang diterima dari masyarakat pada Pukul 22.45 Wita terkait penyalahgunaan Narkotika, bahwa di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Leok II diduga sedang berlangsung pesta sabu, selanjutnya tim lidik Sat Resnakoba yang dipimpin KBO Ipda Kristianto langsung menuju TKP sesuai dengan informasi yang diterima untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Pada saat timm tiba di TKP pukul 23.00 Wita menemukan B (37 Tahun) Oknum Anggota DPRD Kabupaten Buol yang juga pemilik rumah bersama dengan S (37 Tahun) yang merupakan pasangan suami Istri sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar pelaku.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu yang masih terpasang pireks kaca yang di dalamnya berisikan sisa narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah plastik transparan,16 (enam belas) macis gas, 2 (dua) buah bong, 2 ( dua) buah sumbuh kompor yang terbuat dari cutton but dan foil / timah rokok, 2 (dua) buah senjata tajam jenis badik.
Dari hasil penangkapan ini petugas Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan ini pada Sabtu dini hari (06/01/18) ditempat yang sama sekitar Jam 01.00 wita berhasil melakukan penangkapan terhadap S (45 Tahun) bersama R (37 Tahun) keduanya Warga Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol saat sedang mengantar pesanan sabu dari pelaku S.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang salah satunya berprofesi sebagai sopir ini yakni satu paket Narkotika jenis shabu, 2 unit ponsel merk Nokia dan satu unit kendaraan roda dua.
“Benar semalam telah ditangkap empat pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Keempat pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Kantor Polres Buol guna menjalani proses hukum,” ungkap Kapolres Buol AKBP Budi Priyanto.(HUM)